Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Berdasarkan keppres yang diakses melalui laman Sekretariat Negara, Jumat (28/5/2021), Satgas dibentuk untuk mensinergikan substansi, strategi dan sosialisasi UU Cipta Kerja oleh kementerian, lembaga, otoritas dan pemerintah daerah.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Keppres juga mengatur lima tugas satgas, pertama, mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, menentukan strategi sosialisasi dalam media informasi yang dimiliki kementerian, lembaga, otoritas dan pemerintah daerah.
Ketiga, mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi. Keempat, menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja pada forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.
Kelima, merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi UU cipta Kerja.
Kemudian pada pasal 8 disebutkan, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada pasal 9, Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.