• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Upaya Efektif Penyederhanaan Regulasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

UU Cipta Kerja Upaya Efektif Penyederhanaan Regulasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 4 June 2021

Oleh: Achmad Faisal

Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), dimana keberadaan UU tersebut diyakini sangat membantu dunia usaha. UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih sehingga menghalangi investasi. Dengan lancarnya dunia usaha, termasuk investasi, maka sektor ekonomi di negeri ini pasti akan meningkat.

Presiden Joko Widodo dalam forum APEC CEO Dialogues 2020 mengatakan, pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. Tujuannya untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas.

Menurut Presiden, pembenahan regulasi dan birokrasi dilakukan agar perekonomian tumbuh. Terutama di masa-masa sulit yang terjadi saat ini. UU Ciptaker membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengusaha dan investor untuk masuk ke tanah air dengan cara baru.

Cara baru yang dimaksud Presiden adalah memangkas regulasi yang tumpang tindih melalui UU Ciptaker. Selain pemangkasan regulasi, UU Ciptaker juga memotong rantai birokrasi perizinan yang berbelit dan memberantas pungutan liar yang menghambat usaha serta investasi.

Dengan demikian, UU Ciptaker memberi dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi.

Khusus usaha mikro dan kecil, penyederhanaan regulasi menjadikan UMKM tidak perlu lagi mengajukan perizinan. Pelaku UMKM dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran. Upaya ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam membantu dan mengembanglam potensi UMKM di Indonesia.

UU Ciptaker juga mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke sistem perizinan elektronik lewat sistem online single submission. Langkah ini mencegah pungutan liar dan korupsi.

Presiden juga menekankan, UU Ciptaker memudahkan pembentukan Perseroan Terbatas atau PT. Pembentukan PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Nilai positif UU Ciptaker lainnya yaitu mengatur berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.

Layanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi diberikan di kawasan-kawasan tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arven Marta menyambut baik UU Ciptaker.

Arven mengatakan, penyederhanaan regulasi sangat membantu laju perekonomian bangsa Indonesia. Selama ini, jalur birokrasi yang berbelit-belit karena regulasi yang panjang menyulitkan investasi.

Ia menilai, UU Cipta Kerja berperan penting untuk iklim investasi di Indonesia. Arven optimistis UU Cipta Kerja bisa memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bahkan Arven yakin UU Cipta Kerja menjadi solusi dari krisis ekonomi yang terjadi saat ini akibat pandemi Covid-19. Keberadaan UU Cipta Kerja tersebut menjadi penggebrak perekonomian yang melambat setelah ‘dipukul’ Covid-19.

Sementara itu Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Fredeick Broven Ekayanta menuturkan, rumitnya birokrasi menyebabkan lemahnya perekonomian nasional. Untuk itu, penyederhaaan regulasi dalam UU Cipta Kerja dinilai tepat untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan, penyederhaan regulasi itu juga memudahkan semua pihak yang ingin menanamkan saham atau modal di Indonesia. Bila investasi berjalan lancar, maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Indonesia.

Jadi tidak perlu lagi mempertanyakan UU Ciptaker apakah berpihak kepada pengusaha atau pekerja. UU Ciptaker ini diciptakan bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi sejatinya membantu para pekerja. Sebab masuknya investor memberi peluang dibukanya lapangan pekerjaan baru.

Hal ini akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Kondisi ini juga secara langsung mempengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional.

Penulis adalah mantan jurnalis

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.