• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi

UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 14 June 2021

Oleh : Abdulah Hamid

UU Cipta Kerja adalah payung hukum bagi hampir segala bidang, mulai dari investasi, ekonomi, ketenagakerjaan, sampai pertambangan. UU ini dibuat untuk merapikan berbagai regulasi di Indonesia agar tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat, harus menuruti aturan yang mana.

Sebutan bagi UU Cipta Kerja adalah UU sapujagat karena memiliki belasan klaster, mulai dari UMKM hingga ketenagakerjaan. UU ini memang sempat jadi kontroversial karena ada banyak perubahan yang terjadi setelah ia diresmikan. Namun perubahan ini tentu dengan konteks yang positif, bukan yang negatif seperti yang diprasangka oleh beberapa pihak.

Justru UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatur berbagai peraturan agar tidak lagi tumpang tindih. Mengapa sampai ada UU dan peraturan lain yang tidak linear? Bisa jadi karena beda presiden, beda peraturannya. Oleh karena itu, Presiden Jokowi berusaha meluruskan, agar peraturan itu seragam, baik dari atas maupun ke bawah, agar tidak ada kebingungan di masyarakat.

Klaster-klaster yang ada dalam UU Cipta Kerja memang ada banyak sekali, mulai dari kalster UMKM, ketenagakerjaan, hingga kehutanan. Aturan ini memang sengaja dibuat agar ada perubahan dalam bidang-bidang tersebut. Sehingga regulasinya jelas, dan akan diimplementasikan sampai ke masyarakat kecil, tidak hanya ada di atas kertas.

Jika regulasinya jelas maka akan memperkecil kebingungan di masyarakat. Misalnya ketika mereka ingin mengurus perizinan. Tidak akan diping-pong ke sana kemari seperti dulu. Tetapi hanya melihat perizinan berbasis resiko. Dalam artian, jika yang mengurus adalah pengusaha UMKM, maka resikonya dinilai rendah dan tidak mencemari lingkungan.

Dengan begitu maka pengusaha UMKM yang ingin mengurus legalitas, tak usah izin HO. Karena izin ini biayanya cukup tinggi. Melainkan cukup mengurus nomor izin berusaha. Mengurusnya juga bisa via online sehingga praktis, tak perlu keluar rumah dan membuat kerumunan. Pengurusan seperti ini juga menghindarkan dari resiko kena palak alias korupsi oleh oknum pegawai dinas.

Izin akan keluar sekitar 5 hari kerja dan bisa digunakan sebagai bukti bahwa usaha ini valid. Jika sudah memiliki nomor induk berusaha, maka akan lebih mudah untuk mengajukan kredit ke Bank BUMN maupun swasta, sehingga akan memperbesar bisnis dari pelaku UMKM. Karena mereka memiliki modal tambahan.

Efek domino positif akan terjadi dan inilah yang diharapkan oleh pemerintah. Dengan regulasi yang jelas maka bisnis juga akan jelas, dan bisa memperbaiki kondisi finansial negara. Karena mayoritas pedagang di Indonesia adalah pelaku UMKM sehingga mereka wajib dibantu.

Direktur Apindo Agung Pambudhi berharap bahwa UU Cipta Kerja bisa memperbaiki investasi di Indonesia. Sehingga ada keseragaman aturan dari atas ke bawah. Permohonan perizinan bisa diberikan dalam batas waktu tertentu. Dalam artian, legalitas tidak akan ‘digantung’ oleh pihak dinas.

Investasi ini yang diharap bisa memperbaiki dunia usaha di Indonesia. Karena dulu aturannya masih semrawut, tetapi sekarang dirombak habis-habisan. Regulasi diperbaiki dan akan membuat investor asing mau masuk ke Indonesia, walau masih pandemi. Karena negeri kita dianggap sebagai tempat yang potensial untuk menanamkan modal.

Selain itu, regulasi yang jelas akan membuat investor asing mau masuk karena tidak ada yang namanya salam tempel pada okum pegawai dinas, dalam pengurusan legalitas usaha. Mereka tentu tak mau jika membayar seperti itu, karena dianggap ilegal. Aturan yang berlaku harus berlaku, tak hanya slogan semata.

UU Cipta Kerja membuat regulasi di Indonesia dirapikan, sehingga akan menguntungkan seluruh rakyat. Pengusaha akan mendapat izin bisnis dengan mudah, cepat, dan gratis. Juga akan mendapat bantuan dari investor asing, karena mereka masuk ke Indonesia setelah ada perombakan regulasi ke arah yang benar.

Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru

Skema Baru MBG Perkuat Ketepatan Sasaran demi Pemerataan Gizi Nasional

July 10, 2026

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

July 10, 2026

Skema Baru MBG Perkuat Ketepatan Sasaran demi Pemerataan Gizi Nasional

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Skema Baru MBG Perkuat Ketepatan Sasaran demi Pemerataan Gizi Nasional  Oleh: Naura Azalea  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Seiring dengan pelaksanaannya, pemerintah memilih melakukan penyempurnaan melalui penyesuaian skema agar manfaat program semakin tepat sasaran. Penyempurnaan skema MBG menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap berbagai program prioritas nasional. Evaluasi tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara. Dengan pendekatan yang lebih terarah, pemerintah berupaya memastikan manfaat program dapat dirasakan secara maksimal oleh kelompok sasaran. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menjelaskan pemerintah telah menyepakati langkah pemfokusan ulang atau refocusing dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, BGN telah menyiapkan skema baru yang mengarahkan penerima manfaat kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan sehingga program dapat berjalan lebih efektif. Dalam skema yang sedang disiapkan, anak-anak dari keluarga mampu tidak lagi menjadi penerima manfaat MBG. Kebijakan tersebut merupakan perubahan dari pendekatan sebelumnya yang memberikan layanan secara universal kepada seluruh peserta didik. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperbesar manfaat bagi kelompok yang memiliki tingkat kerentanan gizi lebih tinggi. Nanik juga menjelaskan perubahan kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo. Dukungan Presiden terhadap penyempurnaan skema MBG menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pelayanan gizi yang semakin berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Langkah refocusing tersebut bukan berarti mengurangi perhatian pemerintah terhadap pemenuhan gizi anak. Sebaliknya, kebijakan itu merupakan bentuk optimalisasi agar sumber daya yang tersedia dapat difokuskan kepada kelompok yang membutuhkan intervensi lebih besar. Dengan demikian, manfaat program diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih nyata terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Proses penyempurnaan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan pemerintah bersama Badan Gizi Nasional masih terus membahas berbagai skenario pelaksanaan MBG agar implementasi program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. …

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran Jakarta – Pemerintah terus…

Pemerintah Sempurnakan Skema MBG agar Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Pemerintah Sempurnakan Skema MBG agar Lebih Tepat Sasaran Pemerintah menyiapkan penyesuaian skema Program Makan Bergizi…

Dialog Mahasiswa, DPR, dan Pemerintah sebagai Jalan Demokrasi yang Dewasa

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Dialog Mahasiswa, DPR, dan Pemerintah sebagai Jalan Demokrasi yang Dewasa Oleh : Ricky Rinaldi Demokrasi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.