• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Penuhi Kebutuhan Smelter di Sultra, PLN Percepat Proyek SUTT 150kV Kendari-Kasipute

Penuhi Kebutuhan Smelter di Sultra, PLN Percepat Proyek SUTT 150kV Kendari-Kasipute

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 28 June 2021

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mempercepat pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilovolt (kV) Kendari – Andoolo – Kasipute. Proyek infrastruktur kelistrikan ini dibangun untuk memperkuat  pasokan listrik di Sulawesi Tenggara (Sultra), terutama untuk memenuhi kebutuhan industri _smelter_.

Pembangunan jaringan transmisi ini ditargetkan bakal beroperasi pada semester I 2021. SUTT ini menghubungkan antara Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana.

“Secara keseluruhan progres pekerjaan SUTT 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute ini telah mencapai 82% dan _Insya Allah_ jika tidak ada halangan sudah dapat beroperasi pada semester pertama tahun 2022,” ujar Defiar Anis, General Manager UIP Sulawesi.

Pembangunan SUTT 150 kV Kendari–Andoolo –Kasipute memiliki bentangan kabel sepanjang 264 kilometer sirkuit (kms) dengan jumlah menara sebanyak 410 tower serta meghubungkan 3 gardu induk (GI).

GI 150 kV Kendari yang telah beroperasi, GI 150 kV Andoolo dan GI 150 kV Kasipute yang sementara dalam tahap konstruksi.  Terdapat penambahan kapasitas Trafo pada GI yang sedang dalam tahap konstruksi sebesar 60 Mega Volt Ampere (MVA).

Anis mengatakan, saat ini aliran listrik di Kabupaten Bombana masih menggunakan PLTD Isolated. Sedangkan Kecamatan Andolo terinterkoneksi dengan sistem Sulbagsel, yang menggunakan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV.

“Namun jarak yang jauh dari pusat beban melebihi dari 100 km membuat tegangan turun dan kualitas jaringan kurang maksimal,” jelas dia.

Nantinya, dengan adanya pembangunan SUTT 150kV Kendari – Andoolo – Kasipute ini akan meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggan di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan.

Potensi pelanggan besar di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 3.223 MVA atau 45% dari total potensi pelanggan di Pulau Sulawesi yang mencapai 7.184 MVA. Hal ini membuat kesiapan infrastruktur ketenagalistrikan harus sejalan dengan kesiapan pelanggan dalam mengoperasikan industrinya.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengapresiasi komitmen PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi industri _smelter_ khususnya di Sultra. Tentu dengan pembangunan SUTT di Sultra akan berdampak positif pada pembangunan _smelter_ di wilayah ini.

“Kita tentu menyambut baik, mendukung dan mengapresiasi langkah serta komitmen  yang dilakukan PLN. Apalagi ini untuk memastikan kebutuhan listrik bagi industri _smelter_ di Sultra. Dengan begitu, kita cukup optimis dengan pembangunan smelter di wilayah ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, keberadaan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sultra membuat Pemprov terus mendorong PLN memenuhi kebutuhan listrik khususnya untuk industri _smelter._ Sebab dengan pemenuhan kebutuhan listrik yang ada, industri atau investor  tak ragu untuk menanamkan investasi besar di Bumi Anoa.

“Bila infrastruktur kita penuhi, maka mereka juga bakal dengan nyaman berinvestasi. Dengan begitu ini bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat kita. Bahkan ini juga dapat mendorong roda perekonomian nasional, khususnya di wilayah Sultra,” kata Lukman Abunawas.

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.