• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mengutuk Aksi Keji OPM Jelang 1 Desember

Mengutuk Aksi Keji OPM Jelang 1 Desember

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 November 2020

Oleh : Sabby Kossay

Organisasi Papua merdeka (OPM) adalah kelompok separatis yang tak segan menembak warga sipil di Bumi Cenderawasih. Bahkan mereka juga berani menyerang anaggota TNI. Masyaraskat pun mengutuk Kekejaman OPM karena semakin meresahkan. Aprarat keamanan diminta meningkatkan pengamanan di Papua, utamanya menjelang ulang tahun OPM 1 desember ini.

Perdamaian di Papua terusik ketika ada anggota OPM yang nekat melukai anggota TNI, di Distrik Sugapa, Intan Jaya, tanggal 6 november lalu. Mereka menembaki aparat lalu melarikan diri. Masyarakat sudah lelah karena OPM berkali-kali melakukan hal yang sama dan meneror warga.

Dalam peristiwa tersebut, Pratu Firdaus Kurniawan gugur dalam tugas, sementara 2 orang rekannya luka-luka. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Korem 173/PVB Brigjen Iwan Setiawan. Selain 2 anggota TNI yang luka, ada juga warga sipil yang jadi korban penembakan.

Baca juga: Wajib Dicoba! Fudgy Brownies Yang Bikin Ketagihan

Sebby Sambom menyatakan bahwa dalam penembakan tersebut, yang bertanggungjawab adalah OPM dan TPNPB. Pria yang merupakan juru bicara TPNPB (tentara pembebasan nasional Papua Barat) beralasan bahwa penembakan dilakukan karena para anggota TNI melakukan kekerasan terhadap warga sipil Papua, sehingga mereka melindunginya.

Namun pembelaan Sebby hanya alibi tak berdasar. Karena TNPB bukan bertujuan untuk melindungi, namun menyerang TNI yang sedang mencari keberadaan para separatis. Mereka tak terima jika ditangkap dan dianggap pemberontak, karena menurut TPNB dan OPM, negara yang sah adalah Papua Barat, bukan Indonesia.

TNPB memang memiliki tradisi turun gunung jelang ulang tahun OPM tanggal 1 desember. Mereka tak hanya menampakkan diri untuk mempromosikan gerakan papua merdeka, namun juga menebar teror. Tak peduli kepada pendatang maupun sesama warga asli Papua. Semua ditakut-takuti dengan senjata api yang mereka miliki.

Penjagaan di seluruh wilayah Papua memang diperketat jelang 1 desember. Diadakan sweeping di mana-mana dan jangan sampai ada yang ketahuan mengibarkan bendera bintang kejora atau membawanya di dalam tas. Karena bendera Papua Barat itu terlarang dan merupakan simbol kaum separatis.

OPM memang selama ini ngotot ingin berpisah dari Indonesia. Menurut mereka, pemerintah Indonesia selalu menganaktirikan Papua, dan hanya membangun wilayah Jawa. Padahal tuduhan mereka salah besar, karena di era Presiden Jokowi, Papua sangat diperhatikan. Dengan keistimewaan pada otonomi khusus.
Jokowi juga tercatata sebagai Presiden yang paling sering mengunjungi Bumi Cendrawasih.

Bahkan beliau langsung mencoba Jalan Trans Papua dengan motor trail, ketika meresmikannya. Sejak awal menjabat presiden pada periode pertama, beliau memang ingin fokus memajukan Papua dan meratakan pembangunan di wilayah timur Indonesia.

OPM jangan menutup mata pada fakta ini. Ketika ada pembangunan di Papua berkat kucuran dana otsus, maka mereka tak boleh menuduhnya pencitraan. Karena sudah ada banyak bukti nyata seperti Bandara Internasional Sentani yang dibangun dengan sangat indah.

Oleh karena itu, seharusnya mereka paham dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Jika menghentikan aksi teror dan memilih bergabung dengan NKRI, akan disambut dengan senang hati. Karena percuma saja gerilya masuk keluar hutan tapi tidak mendapat apa-apa, hanya kelaparan dan punya masa depan yang tidak jelas.

Warga Papua juga wajib waspada akan bujuk rayu OPM. Jangan sampai ada yang mau bergabung dengan alasan jika jadi anggota separatis akan terlihat macho. Pahamilah sejarah bahwa OPM adalah pemberontak yang melanggar hukum dan selalu membuat onar.

Jangan pula ada yang mengibarkan bendera bintang kejora tanggal 1 desember mendatang. Karena sama saja mereka tidak mengakui pemerintahan Indonesia dan bisa dituduh sebagai simpatisan OPM. Papua adalah bagian dari Indonesia dan tidak ada yang namanya negara federal Papua Barat.

Di Papua, kewaspadaan ditingkatkan setelah ada peristiwa penembakan terhadap anggota TNI. OPM yang mengakui tindakan tersebut hanya bilang kalau bertanggungjawab tapi tidak mau minta maaf secara jantan. Warga Papua juga diminta untuk tidak memihak OPM karena mereka hanya segelintir kaum separatis.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.