Yudi Latif Dalam suasana peringatan satu abad Pesantren Modern Gontor Ponorogo, izinkan saya menengok sejenak ke belakang—ke suatu masa ketika…
Browsing: Opini
Oleh: Luqman Hakim Arifin Alumni Gontor 1996, pegiat literasi Indonesia, Founder Reneturos Group “Kok saya baru tahu ada orang sepintar…
Oleh : KH Anis Maftukhin Viral. Zaman sekarang menyebutnya begitu. Dulu, istilahnya nggregeti—bikin gelisah. Bikin nurani tidak bisa diam. Video…
Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. …
Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam dalam mukadimah Qonun Asasi. “Cangkir-cangkir…
Pada 5 September, saya berangkat dari Kuningan menuju Jakarta dengan kereta api. Tujuan pertama saya Hotel Borobudur, tempat berlangsungnya Global…
GERBANG TOLL: GERAKAN BARENG TOLAK LPJ PBNU. Saya: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Cicit Sayyid Ali Murtadho Menyerukan: GERBANG TOLL:…
Oleh: Gus Izzat Fahd Kita sering mengatakan, kalau mau sukses harus kerja keras. Tapi benarkah ungkapan itu berlaku sesederhana yang…
Oleh: KH. Anis Maftukhin “Iddah Politik”. Istilah yang tengah viral jelang Muktamar NU ke 35 in dicuplik dari Perkum NU…
Oleh : Anis Maftukhin Dari majelis lailatul ijtima’, naharul ijtima’, hingga rutinan Yasin dan tahlil di tingkat ranting pelosok desa,…
Menjelang Muktamar NU ke-35—yang kini telah dipastikan akan digelar di Tambak Beras—berbagai elemen warga NU di berbagai daerah justru mulai…
Refleksi 100 Tahun Gontor dan Resonansi Global GIHES 2026 Oleh: Hafyz Marshal (Pimpinan Redaksi KataIndonesia.com – Pakar Komunikasi Publik) Di…