• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Mempengaruhi Substansi

Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Mempengaruhi Substansi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 8 November 2020

Oleh : Zulkarnain

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat diramaikan oleh adanya kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja. Namun demikian, Kesalahan redaksional pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja rupanya tidak berpengaruh pada substansi undang-undang.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kesalahan ketik tidak berpengaruh pada substansi Undang-Undang.Yusril menilai, untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, Presiden dapat diwakili oleh Menko Politik Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara atau MenkumHAM dengan menggelar rapat bersama DPR.

Naskah yang telah diperbaiki tersebut nantinya diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.
Setelah dilakukan perbaikan penulisan, Presiden tidak perlu menandatangani ulang undang-undang tersebut.

Yusril mengatakan kesalahan pengetikan undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi. Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam undang-undang sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.

Baca juga: Masyarakat Mengapresiasi Program Pembangunan di Papua dan Papua Barat

Jika ditemukan kesalahan, Mensesneg berkomunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya. Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.

Salah ketik kali ini memang berbeda, dimana kesalahan tersebut baru diketahui setelah Presiden Jokowi menandatangani naskah yang telah diundangkan dalam lembaran negara.
Opini berbeda dilontarkan oleh Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel).

Menurutnya, Mensesneg Pratikno harus bertanggung jawab atas kesalahan ini.
Menurut Noel, kesalahan tersebut bisa berimbas kepada Presiden Jokowi. Padahal kesalahan tersebut disebabkan oleh kelalaian Pratikno.

Menurut Noel, ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi dalam beleid setebal 1.187 halaman tersebut. Misalnya dalam Pasal 6 di halaman 6 dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757.

Mantan aktifis 98 tersebtu mengatakan, bahwa ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan untuk istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara merupakan wajah Presiden karena apapun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi hal ini sangatlah memalukan.

Tidak berbeda dengan Yusril, pengamat kebijakan publik Abi Rekso menyatakan kesalahan teknis itu juga kerap terjadi dalam beberapa kebijakan undang-undang lain. Karena Omnibus law mendapatkan atensi besar oleh publik, sehinga semua mata publik dan warganet tertuju pada UU Cipta Kerja sehingga titik dan koma juga diperhatikan secara lebih saksama.

Abi Rekso menjelaskan, masyarakat Indonesia pada saat ini memiliki atensi besar terhadap undang-undang ini sehingga kekeliruan kecil-pun menjadi sorotan. Bahkan kata ‘minyak bumi’ dan ‘gas alam’ yang selama ini menjadi bunyi dalam undang-undang juga dianggap menjadi masalah besar. Seperti euforia mengoreksi teks undang-undang.

Ia menuturkan, semangat masyarakat publik mengoreksi pasal demi pasal yang tertuang dalam UU Cipta Kerja merupakan hal yang baik. Namun, semangat tersebut menjadi berlebihan ketika tidak didasari tujuan dalam memberikan solusi.

Pada kesempatan berbeda, Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Umbu Raufa menilai, bahwa masalah typo atau salah ketik tersebut haruslah diperbaiki melalui mekanisme perubahan UU. Pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani Presiden dan tercatat dalam Lembaran Negara sehingga mengikat bagi rakyat Indonesia.

Perlu diketahui juga bahwa dalam hukum terdapat azas subtance over form, hal tersebut memastikan tidak adanya substansi yang berubah. Sehingga apabila hanya terdapat salah ketik, tentu masih bisa dilakukan perbaikan.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengakui akan adanya kekeliruan pada naska UU Ciptaker. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Ia juga menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.

Meski demikian, selama puluhan tahun Indonesia merdeka, rupanya belum ada program dimana dari sisi hulu yang benar-benar efektif dan berorientasi kepada rakyat.

Munculnya UU Cipta Kerja diharapkan akan melahirkan program-program yang lebih banyak menyertakan masyarakat, sehingga tingkat kemiskinan dapat terus ditekan.
Substansi dari UU Cipta tidak akan berubah atau berbeda haluan, meski demikian kesalahan penulisan tersebut harus tetap menjadi perhatian dan diperbaiki secara seksama.

Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

August 30, 2026

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

August 30, 2026

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG JAKARTA — Pemerintah mendorong Program…

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih  Oleh: Catur Ronggo Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Bali pada 25 Agustus 2026 layak dibaca sebagai salah satu langkah konkrit dalam membangun kemandirian energi. Target tersebut bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah: energi bersih ditempatkan sebagai instrumen ketahanan nasional, penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS 100 GWp dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Tenggat agresif menunjukkan pemerintah ingin mempercepat eksekusi, bukan membiarkan transisi energi berhenti pada dokumen perencanaan. Target itu sekaligus menjadi tantangan koordinasi bagi kementerian, PLN, pelaku usaha, dan seluruh ekosistem energi nasional untuk mengubah potensi surya Indonesia menjadi kapasitas listrik yang nyata. Pilihan energi surya memiliki dasar yang kuat. Pemerintah mencatat potensi energi surya Indonesia mencapai sekitar 3.294 GWp, sementara kapasitas terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp. Kesenjangan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, megaproyek 100 GWp bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan upaya mengubah sumber daya alam yang selama ini belum optimal dimanfaatkan menjadi kekuatan ekonomi dan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan kebutuhan investasi untuk keseluruhan program mencapai sekitar 73 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Nilai tersebut memang sangat besar, tetapi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi energi nasional. Bahlil juga memperkirakan program ini dapat menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja dan menghasilkan efisiensi subsidi energi hingga Rp73,9 triliun setiap tahun. Dengan demikian, belanja pembangunan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Besarnya kebutuhan investasi juga membuka ruang kolaborasi antara negara dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan skema Independent Power Producer bagi investor yang mampu menawarkan harga listrik kompetitif. Apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi prinsip efisiensi, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan melalui Danantara. Pola ini menunjukkan negara tetap memegang kendali strategis, sekaligus membuka kesempatan bagi modal dan kemampuan usaha untuk mempercepat pembangunan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar pelaksanaan dapat dikawal secara terukur. Tahap awal diarahkan pada 17 GWp, dilanjutkan 18 GWp, kemudian sekitar 35 GWp pada fase berikutnya, sementara kapasitas sisanya akan ditetapkan melalui tahapan lanjutan. Peta jalan tersebut penting karena proyek sebesar 100 GWp membutuhkan kesiapan lahan, jaringan transmisi, pembiayaan, teknologi penyimpanan, serta koordinasi lintas sektor.…

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia Oleh : Radjiman Arif Indonesia sedang memasuki babak…

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja JAKARTA – Pemerintah di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.