Menaker Pastikan Upah Minimum Tetap Mengacu ke UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan regulasi mengenai upah minimum regional (UMR) tetap mengacu pada peraturan-peraturan baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Ida menyusul desakan revisi perhitungan UMR 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji formil beleid tersebut.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku,” ujar Ida melalui siaran pers, Kamis (2/12/2021).
Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Karena itu, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, termasuk mengenai pengupahan.
Partisipasi Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Program CKG Nasional Jakarta - Keberhasilan program Cek Kesehatan Gratis…
Pemerintah Dorong Partisipasi CKG Lebih Luas demi Kesehatan Berkualitas JAKARTA — Pemerintah terus memperluas pelaksanaan…
Oleh: Anis Maftukhin Di sebuah sudut remang Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, kepul asap kopi…
Temuan CKG Jadi Dasar Penguatan Kesehatan Berkualitas dan SDM Unggul Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa…
Hilirisasi Ayam sebagai Pilar Baru Ketahanan Pangan Indonesia Oleh: Dhita Karuniawati Ketahanan pangan nasional tidak…
Strategi Menjaga Kebutuhan Protein Nasional, dan Masa Depan Ketahanan Pangan Indonesia Oleh: Adnan Ramdani Di…