Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Melalui beleid yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 ini, Prabowo mengizinkan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi, komisaris dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan.
“Memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,” tulis bagian Kedua huruf C Inpres 2/2026.
Perusahaan BUMN yang termasuk dalam bidang ini antara lain, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya.
Amran juga diizinkan untuk memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Izin ini diberikan Prabowo untuk mempercepat tercapainya kemandirian atau swasembada pangan bidang pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amran juga diperbolehkan untuk memberikan rekomendasi tertulis terkait indikator kinerja utama penugasan BUMN-BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
“Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian,” bunyi beleid tersebut.