• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Mengecam Kerumunan Habib Rizieq Langgar PSBB

Masyarakat Mengecam Kerumunan Habib Rizieq Langgar PSBB

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 16 November 2020

Oleh : Dodik Prasetyo

Baru saja datang di Indonesia, Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah berulah dengan membuat kerumunan di masa pandemi. Masyarakat pun geram dan mengecam aksi tersebut karena jelas melanggar masa PSBB di DKI Jakarta dan tidak mematuhi physical distancing. Seharusnya sebagai salah satu tokoh, ia memberi contoh baik dengan tertib protokol kesehatan.

Bandara Soekarno-Hatta, khususnya di Terminal 3, gempar saat Rizieq Shihab datang dari Arab, tanggal 10 november lalu. Massa mengelu-elukannya dan rela berhimpitan, hanya karena ingin memotret atau melihat parasnya dari dekat. HRS hanya cengar-cengir melihat sambutan gegap-gempita itu dan auto amnesia, bahwa saat ini masih pandemi covid-19 dan PSBB.

Belum puas dengan penyambutan di bandara, massa juga menyerbu rumah HRS di kawasan Petamburan. Setelah beristirahat, beberapa hari setelahnya Rizieq Shihab datang untuk menghadiri acara maulid nabi, bahkan pergi ke daerah Puncak karena diundang dalam kegiatan peresmian. Tentu saja dalam momen ini terjadi lagi kerumunan orang yang ingin beraudensi dengannya.

Pakar epidemiologi dari UI, Pandu Riono, mengkhawatirkan kerumunan yang terjadi saat ada HRS. Karena bisa jadi ada klaster corona baru. Ia sangat prihatin karena kerumunan ini bisa meningkatkan potensi penularan covid-19. Dalam artian, saat ini massa bisa saja merasa sehat tapi kena efeknya 14 hari kemudian. Jika mereka kena corona, siapa yang harus disalahkan?

Baca juga: Waspada Provokasi FPI Manfaatkan Isu Kepulangan Habib Rizieq

Massa sudah cinta buta dan tak peduli corona ada di depan mata. Namun mereka nekat ingin melepas rindu dengan HRS setelah 3 tahun tak bersua. Saat ada kerumunan ini, masyarakat menyayangkan tindakan petugas yang kurang tegas dalam menghalau massa dan menertibkan mereka. Bahkan seolah sungkan untuk mendenda atau menghukum massa.

Padahal HRS sudah jelas melanggar PSBB di DKI Jakarta dan menolak untuk karantina 14 hari, serta tak mau tes swab atau rapid. Potensi untuk kena corona dalam perjalanan menuju Indonesia sangat besar. Namun massa seolah tak peduli dan terus mendekatinya. Masyarakat jadi pusing karena mereka melanggar protokol kesehatan dengan terang-terangan.

Pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi lagi saat HRS mengadakan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, tanggal 14 november. Walau akad nikah dilakukan secara privat, namun resepsinya mengundang 10.000 orang! Undangan ini termasuk keluarga besar, anggota dan pengurus FPI, pengurus partai, serta gubernur DKI Jakarta.

Memang HRS adalah tokoh publik tapi apakah dia kebal hukum sehingga diperbolehkan melanggar physical distancing? Atau petugas merasa sungkan dan bagaikan macan ompong, karena Rzieq Shihab jadi orang dekat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan? Masyarakat sudah lelah karena HRS baru datang tapi langsung bikin berita heboh.

Faktanya, petugas membiarkan acara itu dan tidak ada niatan untuk membubarkannya. Mereka hanya berusaha meminimalisir resiko penularan corona dengan membagikan masker gratis kepada para tamu undangan. Juga memperbanyak tempat cuci tangan. Rekayasa lalu lintas juga dilakukan di sekitar lokasi resepsi pernikahan.

Janganlah ada pengkultusan dan pengistimewaan seperti itu. Memang Rizieq Shihab punya banyak pendukung, tapi ia seolah selalu dilindungi dan lolos saja ketika melanggar berbagai protokol kesehatan. Masyarakat bisa antipati terhadap pria yang dikenal keras dalam berceramah, karena gagal memberi contoh baik kepada ribuan pendukungnya.

Kerumunan massa dalam acara yang dihadiri dan diselenggarakan oleh Rizieq Shihab membuat epidemiologi khawatir akan penularan corona. Masyarakat juga tidak memberi simpati kepada HRS karena nekat mengadakan pesta besar-besaran di tengah pandemi. Padahal seharusnya kita masih masa prihatin. Resepsi seperti itu juga berpotensi membuat klaster corona baru.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.