• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Papua Anak Kandung Indonesia

Papua Anak Kandung Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 16 November 2020

Oleh : Moses Kombo

Papua sejak dahulu merupakan anak kandung dari Indonesia. Selain ddikuatkan oleh hasil jajak pendapat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), pengakuan dari negara lain juga ikut menunjukkan bahwa Papua selamanya bagian tidak terpisahkan dari Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Wahid Institute Yenny Wahid mengatakan bahwa ketegangan yang terjadi di Provinsi paling timur Indonesisa tersebut terjadi karena adanya masalah pelanggaran hak asasi manusia. Permasalahan tersebut rupanya memicu kekecewaan orang Papua hingga menggelar aksi turun ke jalan.

Meski demikian, Papua bukanlah anak tiri, melainkan anak kandung dari NKRI sampai kapanpun. Hal ini terbukti dengan banyaknya kebijakan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan baik fisik maupun kesejahteraan di tanah Papua.

Baca juga: Soal Otsus Papua, Menteri Bappenas Bersama Stafsus Presisen Siap Bangun SDM Orang Asli Papua

Ketika mulai menjabat pada bulan Oktober Tahun 2014, Presiden RI Joko Wdodo telah menegaskan bahwa salah satu kebijakan dalam negeri adalah untuk mengembangkan dan membangun infrastruktur di seluruh Indonesia.

Hal ini tentu telah menjadi komitmen yang mendalam bahwa kita tidak akan meninggalkan siapapun, dan perlu merangkul orang-orang yang selama ini merasa telah ditinggalkan dan tidak mendapat perharitan.

Hasil dari pembangunan ini dapat terlihat dari meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dimana pada tahun 2014 skor IPM Papua berada di angka 57 dan meningkat ke angka 60 pada tahun 2018, sedangkan di Papua Barat skor IPM pada tahun 2014 berada di angka 61 lalu meningkat menjadi 64 pada tahun 2018.

Selain itu perhatian khusus pada kualitas kesehatan di Tanah Papua telah terbukti dengan turunnya angka stunting dan naiknya angka harapan hidup penduduk Provinsi Papua dan Papua Barat.

Penurunan angka stunting di Papua yang semula pada angka 40,1% pada tahun 2013 menurun menjadi 32,9% di tahun 2018. Sedangkan di Papua Barat yang semula berada di angka 44,6% di tahun 2013 menuruns menjadi 27,8% pada tahun 2018.

Sementara itu angka harapan hidup di Papua pada tahun 2013 berada di angka 64,74 meningkat menjadi 65,36 pada tahun 2018. Dan di Papua Barat dari 65,14 pada tahun 2013 menjadi 65,15 pada tahun 2018.

Terkait dengan kebijakan Energi, Pemerintah juga menetapkan harga BBM dari Sabang – Merauke berada pada satu angka yang sama.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah berkomitmen dalam menciptakan perdamaian dan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Presiden Jokowi juga sempat meminta kebijakan terkait otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat setempat.

Hal ini diperlukan guna menemukan rumusan sebuah kebijakan yang terbaik, yang nantinya akan membuat provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Provinsi yang semakin maju dan sejahtera.

Salah satu bukti bahwa Papua adalah anak kandung dari NKRI adalah kalimat pembuka bung Karno dimana hampir di setiap Pidato Ir Soekarno yang disiarkan melalui RRI, kalimat dari Sabang sampai Merauke amat kerap dikumandangkan sebagai bukti kedaulatan NKRI.

Asvi Warman Adam selaku sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dengan atau tanpa daya pikat kekayaan alamnya, Soekarno tetap akan memperjuangkan Papua. Pasalnya, wilayah tersebut berada dalam lingkup kedaulatan nasional.

Terdapat beragam budaya yang tersimpan di Bumi Cenderawasih mulai dari tarian, makanan hingga bahasa. Artinya Papua sangatlah kaya akan warisan nenek moyang.

Beragam budaya yang ada di Papua seperti pesta Bakar Batu, tradisi potong jari, pengantaran mas kawin, tradisi injak piring (Mansorandak), sampai pada alat musik tradisional. Tentu menjadi alasan bagi pemerintah serta masyarakat untuk menjaga Papua sebagai bagian dari NKRI.

Tentu menjadi hal yang penting agar generasi muda Papua dapat mempelajari sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI dengan baik dari sumber bacaan yang otentik, bukan dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan faktual.

Hal ini tentu menjadi sebuah lompatan besar dan menjadi bukti bahwa pemerintah pusat masih tetap peduli dan memberikan upaya terbaiknya untuk Papua, mulai dari revisi otsus, pembangunan infrastruktur serta pembangunan SDM. Hal ini tentu saja menjadi bukti bahwa Papua merupakan anak kandung dari NKRI.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.