• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Menolak Aksi Keji OPM Jelang 1 Desember

Masyarakat Menolak Aksi Keji OPM Jelang 1 Desember

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 16 November 2020

Oleh : Rebecca Marian

1 Desember merupakan hari jadi Organisasi Papua Merdeka (OPM), peringatan tersebut menjadi alarm bagi masyarakat Papua untuk meningkatkan kewaspadaan dikarenakan kelompok tersebut kerap melakukan aksi brutal demi menunjukkan eksistensinya.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan kelompok separatis yang tidak pernah sedikitpun mendapat simpati masyarakat.

Mereka pernah menyandera 1.300 warga dan mengakibatkan seorang anggota Brimob tewas.
Terakhir mereka melakukan agresi kepada pasukan keamanan di wilayah Intan Jaya, Papua. Berbagai peristiwa ini menunjukkan bahwa eksistensi OPM sudah keterlaluan, terutama jelang peringatan HUT OPM pada 1 Desember mendatang.

Kolonel Czl IGN Suriastawa selaku Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kapen Kobabwilhan) III menyatakan dua orang prajurit TNI mendapatkan serangan dari OPM saat melakukan patroli untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Kegiatan Habib Rizieq Picu Kerumunan Tingkatkan Potensi Penularan Covid-19

Keduanya yakni Pratu Firdaus dan Pratu Arbi.
Dalam peristiwa tersebut, Pratu Firdaus Kurniawan gugur dalam tugas, sementara 2 orang rekan lainnya luka-luka. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Korem 173/PVB Brigjen Iwan Setiawan. Selain 2 anggota TNI yang luka, ada juga warga sipil yang menjadi korban penembakan.

Sebby Sambom menyatakan bahwa dalam penembakan tersebut, yang bertanggungjawab dalam OPM dan TPNPB. Pria yang merupakan juru bicara TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) mengungkapkan alasannya bahwa penembakan dilakukan karena para anggota TNI melakukan kekerasan terhadap warga sipil Papua, sehingga mereka melindunginya.

Namun pembelaan Sebby rupanya hanya alibi yang tidak berdasar. Karena TPNPB tidak bertujuan untuk melindungi, namun menyerang TNI yang tengah mencari keberadaan kelompok separatis. Mereka tidak terima apabila kelompoknya ditangkap dan dianggap pemberontak, karena menurut TPNB dan OPM, negara yang sah adalah Papua Barat, bukan Indonesia.

TPNB rupanya memiliki tradisi turun gunung jelang ulang tahun OPM tanggal 1 Desember. Mereka tidak hanya menampakkan diri untuk mempromosikan Gerakan Papua Merdeka, namun juga menebar teror. Tak peduli kepada pendatang maupun sesama warga asli Papua. Semua ditakut-takuti dengan senjata api yang mereka miliki.

Penjagaan di seluruh wilayah Papua memang diperketat jelang 1 Desember. Sweeping tersebut dilakukan di banyak tempat dan jangan sampai ada yang ketahuan mengibarkan bendera bintang kejora atau membawanya di dalam tas. Karena bendera Papua Barat tersebut merupakan bendera terlarang dan merupakan simbol dari kaum separatis.

Warga Papua tentu wajib bersikap waspada akan bujuk rayu OPM. Jangan sampai ada yang mau bergabung dengan alasan jika menjadi anggota separatis akan terlihat macho. Pahamilah sejarah bahwa OPM merupakan pemberontak yang melanggar hukum dan selalu membuat onar.

Selama ini OPM memang dikenal sebagai kelompok yang menginginkan agar Papua berpisah dari Indonesia karena menganggap bahwa pemerintah Indonesia selalu menganaktirikan Papua dan hanya membangun Pulau Jawa.

Namun tuduhan tersebut tentu tidak berdasar, hal ini terbukti dimana pada era Presiden Joko Widodo, Bumi Cenderawasih tersebut sangat diperhatikan dengan keistimewaannya. Apalagi Presiden Jokowi telah berhasil menerapkan kebijakan BBM satu harga dari sabang sampai merauke.

Kita juga jangan menutup mata akan adanya kucuran dana otonomi khusus (otsus) Papua yang mampu menunjang pembangunan di Papua, salah satunya pembangunan Bandara Internasional Sentani.

Menghadapi kelompok OPM yang kembali berulah, pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini menilai sudah waktunya TNI diberikan peran operasi dalam Undang-undang (UU). Connie menilai, tindakan kelompok OPM ini sudah melewati batas. Sehingga pemerintah melalui aparat keamanan TNI/Polri harus mengambil langkah tegas terhadap mereka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa negara tidak akan tunduk terhadap pelaku segala bentuk tindak kriminal dan gangguan keamanan. Ia mengatakan, secara jelas TPNPB OPM merupakan kelompok kriminal yang harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok separatis tersebut tentu saja menciptakan keresahan dan ketakutan di masyarakat lokal. Hal tersebut juga turut mengganggu pembangunan yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah.

Masyarakat tentu jangan mudah terprovokasi oleh kelompok yang ingin berpisah dari Indonesia. Karena permasalahan di Papua haruslah dibenahi secara bersama-sama, bukan dengan sikap skeptis yang berujung pada keinginan yang mengutamakan kepentingan kelompok semata.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.