• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai Hoax UU Cipta Kerja

Mewaspadai Hoax UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 November 2020

Oleh : Zakaria

Pemerintah telah menunjukkan keterbukaannya dalam hal mendiskusikan UU Cipta Kerja. Namun, disinformasi dan kontroversi yang sudah terlanjur ramai tersebar rupanya melahirkan keresahan tersendiri. Masyarakat pun diimbau untuk mewaspadai hoax seputar UU Cipta Kerja yang dapat mendistorsi informasi dan memicu keresahan.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyayangkan terkait ramainya kabar palsu atau hoax di media sosial seputar UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak akan adanya diskusi-diskusi untuk menjelaskan masalah mengenai undang-undang Cipta Kerja tersebut. Tetapi datanya harus akurat, tidak berangkat dari hoax.

Mahfud pun berharap, lembaga penyiaran dapat membantu pemerintah dalam upaya menjernihkan informasi seputar UU Cipta Kerja kepada masyarkat. Hal tersebut bisa dilakukan melalui penyebaran siaran iklan layanan masyarakat.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Tajuddin Noer Effendi mengatakan kurangnya komunikasi ini menjadi salah satu kekurangan Pemerintah dalam menyusun Omnibus Law. Hal ini membuat banyak pihak yang menolak undang-undang ini meski tidak mengetahui isinya.

Dalam pembahasan UU Cipta Kerja ini, Tajuddin mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah juga mengajak universitas dan serikat pekerja. Namun sayangnya dalam beberapa pembahasan hanya sedikit yang hadir.

Dirinya menegaskan, apabila masyarakat serius dala membaca UU ini, sebenarnya isi dari undang-undang tersebut bertujuan untuk menolong pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Dengan menarik investasi, maka dapat menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.

Namun, sejak Omnibus Law disahkan oleh DPR, berbagai kabar palsu atau hoax berkembang di masyarakat. Hoax yang tersebar tersebut antara lain menyangkut permasalahan status pekerja, pengupahan hingga regulasi tentang tenaga kerja asing.

Untuk masalah pesangon misalnya, dalam pasal 156 BAB IV tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengaturan tentang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Untuk pesangon, apabila pengusaha melakukan PHK maka pengusaha wajib membayar pesangon. Secara spesifik untuk uang pesangon untuk masa kerja kurang dari satu tahun adalah satu bulan upah, hingga untuk masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.

Sementara uang penghargaan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka akan mendapatkan 2 bulan upah. Kemudian jika masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 bulan upah.
Sempat pula beredar bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka para buruh akan mendapatkan upah yang dihitung per jam.

Merujuk pada pasal 88B Bab IV tentang ketenagakerjaa disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Dengan satuan waktu tidak ada aturan yang menyatakan upah berdasarkan jam.

Hoax yang tidak kalah meresahkan adalah hoax terkait dengan tidak adanya status karyawan tetap. Padahal status karyawan tetap akan tetap ada berdasarkan pasal 59, perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau biasanya dikenal dengan pekerja kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca juga: Buktikan Dukungan, Warga Muteran Buat Kampung Bison

Jika PKWT tidak memenuhi ketentuan, maka menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Selain itu salah satu disinformasi yang patut diwaspadai adalah hilangnya semua hak cuti.

Namun pada kenyataannya hak cuti dan waktu istirahat tetap ada, dalam pasal 79. Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, serta diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang.

Kabar hoax yang beredar adalah tenaga kerja asing yang bebas masuk ke Indonesia. Tentu saja menyikapi berita tersebut kita patut merujuk pada pasal 42 yang tertulis, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing haruslah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disahkan pemerintah pusat. Penggunaan TKA juga ditentukan dalam jangka waktu tertentu, dan dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia.

Tentu saja kita harus mampu membaca substansi UU Cipta Kerja secara komprehensif, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh penggiringan opini yang ternyata berdasar pada berita yang tidak benar.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI

August 15, 2026

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan

August 15, 2026

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Keamanan Nasional Terjaga Menjelang Perayaan HUT RI Oleh : Rivka Mayangsari Menjelang peringatan Hari Ulang…

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Rayakan Dengan Gembira, Bersama Menjaga Kondusivitas Hari Kemerdekaan Oleh : Garvin Reviano Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meneguhkan kembali rasa cinta tanah air, persatuan, dan optimisme terhadap masa depan bangsa. Kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara, pengibaran Bendera Merah Putih, perlombaan, maupun berbagai kegiatan masyarakat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kebersamaan. Karena itu, suasana perayaan perlu dijaga agar berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh kegembiraan sehingga semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Momentum kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Kegembiraan yang hadir di tengah masyarakat menjadi cerminan kehidupan sosial yang harmonis sekaligus menunjukkan optimisme masyarakat terhadap kondisi bangsa. Berbagai kegiatan seperti kerja bakti, pemasangan bendera, perlombaan antarkampung, kegiatan kebudayaan, hingga aktivitas komunitas di ruang publik dapat menjadi sarana mempererat hubungan antarwarga. Di tengah dinamika nasional yang berkembang, kegiatan tersebut juga penting untuk menjaga ruang sosial tetap positif dan tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap stabilitas keamanan menjelang peringatan kemerdekaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago mengatakan bahwa situasi dalam negeri hingga saat ini berada dalam kondisi terkendali. Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Menurut Djamari, perkembangan situasi nasional masih berada dalam kendali pemerintah dan aparat keamanan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjalankan aktivitas, termasuk mempersiapkan berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI, dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pernyataan Djamari sekaligus memberikan pesan bahwa stabilitas nasional merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Pemerintah terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi keamanan nasional. Sementara itu, masyarakat dapat berkontribusi dengan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, menghindari tindakan provokatif, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Dengan kondisi keamanan yang terkendali, momentum kemerdekaan dapat dirayakan secara lebih nyaman dan positif. Pesan untuk menjaga kondusivitas juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu keamanan yang beredar menjelang HUT ke-81 RI. Sahroni mendorong masyarakat untuk memperkuat rasa memiliki terhadap bangsa dan menjaga kepentingan Republik Indonesia secara bersama-sama. Ajakan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang aman dan harmonis, terutama ketika ruang publik dan media sosial dipenuhi berbagai informasi mengenai perkembangan nasional. …

Suksesi Beradab, Jam’iyyah Bermartabat: Catatan untuk Muktamar Ke-35 NU

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

Oleh : Anis Maftukhin Dari majelis lailatul ijtima’, naharul ijtima’, hingga rutinan Yasin dan tahlil…

HUT RI Dipastikan Aman, Publik Diminta Tak Terprovokasi

By Kata IndonesiaAugust 15, 20260

HUT RI Dipastikan Aman, Publik Diminta Tak Terprovokasi JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.