MENDUKUNG JUDICIAL REVIEW UU KPK SEBAGAI LANGKAH KONSTITUSIONAL

Oleh : Rahmad Hidayat

Uji Materi atau Judicial Review merupakan langkah terbuka yang dapat dipakai untuk menemukan titik tengah permasalahan terkait dengan UU KPK. Langkah tersebut tentu patut didukung karena upaya tersebut merupakan langkah konstitusional.

Sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uju materi atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK akan turut serta menjadi pemohon karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK.

Baca Juga

Saut menuturkan, status KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak menghalanggi langkah para pimpinan KPK untuk mengajukan judicial review. Namun, ia tidak membeberkan alasan detailnya.
Sementara itu pegiat hukum Maqdir Ismail juga meminta kepada KPK agar mematuhi putusan Mahkamah konstitusi. Karena keputusan MK tersebut dibuat berdasarkan undang-undang dasar (UUD) sehingga lembaga sekelas KPK pun harus mentaati produk putusan yang dibuat.
Maqdir juga menambahkan bahwa DPR juga memiliki hak untuk mendapat legitimasi hukum dari negara, karena DPR dipilih langsung oleh rakyat. Untuk Itu, Putusan MK terkait penyidikan kepada anggota DPR, MPR dan DPD yang harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden penting untuk dilaksanakan.

Perlu kita ketahui bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap tidak tepat untuk menyelesaikan polemik UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, UU KPK hasil revisi itu sudah otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.
Apabila mempertimbangkan waktu yang ada, maka Perppu dinilai kurang efektif, bagaimanapun juga yang efektif dalam mengubah UU KPK yang telah direvisi adalah melalui jalur judicial review.
Kita juga semestinya memiliki peran aktif dalam mengawal kerja KPK. Mahasiswa misalnya tentu bisa menggunakan kekuatan intelektualnya untuk menguatkan KPK.

Pada kesempatan berbeda, politikus PDIP Bambang Wuryanto menyampaikan, pembatalan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah melalui peninjauan kembali atau judicial review, bukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Terkait dengan wacana penerbitan Perppu, Bambang menyampaikan bahwa langkah itu dapat dimbil jika memenuhi dua syarat ketentuan yang terjadi. Pertama yakni kondisi yang genting, selanjutnya adanya kekosongan hukum.

Pengajuan Judicial Review tersebut juga mendapatkan dukungan dari Wadah PegawaI Komisi Pembertantasan Korupsi (WP KPK) yang mendukung langkah tiga pimpinan komisi antirasuah tersebut.
Dukungan terhadap proses Judicial Review juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Pihaknya mengatakan bahwa dengan pengajuan tersebut maka perbedaan pendapat antar kelompok masyarakat dapat bertemu di pengadilan konsitusi.

Selain perbedaan pendapat antar kelompok masyarakat, perbedaan asumsi maupun kesamaan pendapat dengan pemerintah juga akan bertemu di MK. Setelah semuanya bertemu, barulah nanti para hakim konstitusi dapat memutuskan.
Melalui proses tersebut, masyarakat dapat melihat tafsiran hakim berdasarkan yurisprudensi dan pengamatan 9 hakim konstitusi.

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi juga tertuang secara jelas berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU No 24 Tahun 2003, dimana salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UU diatasnya yaitu UUD Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945.

Hal ini perlu diperhatikan secara substansial karena kewenangan Mahkamah Konstitusi Hadir untuk memberi ruang terbuka bagi siapapun yang hendak berseberangan dengan legislator rakyat yang dianggap tidak memihak kepada kepentingan rakyat secara luas. Oleh karena itu, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia direpresentasikan secara langsung melalui Mahkamah Konsitusi.
Pada kesempatan berbeda, Komisi III DPR juga menghormati para pimpinan KPK yang telah mengajukan uji materi atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburohman mengatakan, pihaknya dengan bebas akan beradu argumen di MK dan MK tentu akan membuat putusan berdasarkan pertimbangan yang matang.

Sebagai anggota DPR RI baru, Habib mengakui bahwa pemenuhan ketentuan Perundang-undangan di KPK sudah sesuai standar, semua dokumentasinya lengkap.
Dukungan kepada Upaya Judicial Review ke KPK tentu bukanlah tanpa dasar. Jurnal Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan bahwasanya ada 2 proses yang dimaknai secara positif, yakni mendorong terjadinya proses politik dan mengakhiri sebuah sengketa hukum.

Related Posts

Add New Playlist