• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 1 May 2026

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektor domestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruh yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanya kepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsif terhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini berada di sektor informal.

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindungan yang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antara pemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.

 

Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antara pemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membuka ruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

 

Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahan mendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadi hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.

 

Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti batas waktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalam berbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

 

Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan.

 

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihat pengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasi perempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpa perlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorika tanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT dianggap sebagai langkah penting untuk memutus rantai eksploitasi yang selama ini terjadi di ruang domestik.

 

Lestari juga menyoroti fakta bahwa jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang spesifik. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan upah hingga kerentanan terhadap kekerasan. Dengan disahkannya UU PPRT, negara dinilai telah mengambil langkah awal untuk menghadirkan perlindungan yang lebih menyeluruh.

 

Lestari menekankan pentingnya tindak lanjut dari pengesahan undang-undang ini melalui sosialisasi yang masif di seluruh daerah. Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta penerapan sanksi yang tegas juga menjadi kunci agar perlindungan yang diatur dalam undang-undang dapat dirasakan secara nyata.

 

Pengesahan UU PPRT juga dipandang sebagai simbol kehadiran negara bagi kelompok marginal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh kebijakan. Regulasi ini membawa harapan baru bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh hak-haknya secara adil dan setara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

 

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemerataan perlindungan sosial. Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Respons positif dari berbagai pihak menegaskan bahwa UU PPRT merupakan langkah maju dalam reformasi ketenagakerjaan nasional. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aspirasi pekerja dapat diakomodasi melalui kebijakan yang tepat, selama terdapat komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

 

Dengan demikian, pengesahan UU PPRT tidak hanya menjadi capaian legislasi semata, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang semakin berpihak pada perlindungan pekerja. Dukungan dari kalangan buruh memperkuat legitimasi kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

*) Analis Ketenagakerjaan dan SDM

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

September 1, 2026

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

September 1, 2026

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran JAKARTA — Pemerintah terus membenahi Data…

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional  Oleh: Melki Nursahid  Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan ekonomi. Transformasi energi tidak lagi sekadar agenda untuk mengurangi emisi, tetapi telah menjadi bagian strategis dari upaya memperkuat kedaulatan energi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan patut dipandang sebagai langkah visioner menuju ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas energi terbarukan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Target pengembangan energi surya hingga 100 GW menjadi gambaran besarnya ambisi pemerintah dalam membangun sistem energi yang semakin kuat. Pernyataan Presiden bahwa dengan kapasitas 100 GW Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menunjukkan bahwa energi dipandang sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Pandangan tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan Indonesia ke depan. Pertumbuhan penduduk, industrialisasi, digitalisasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi akan membutuhkan pasokan energi yang semakin besar. Karena itu, ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyediakan energi pada hari ini, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan ketersediaannya dalam jangka panjang dengan biaya yang kompetitif dan sumber yang berkelanjutan. Target pengembangan energi surya tersebut tentu membutuhkan terobosan, investasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengembangan PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat kedaulatan energi nasional. Strateginya pun tidak bertumpu pada satu model, melainkan memanfaatkan potensi berbagai wilayah melalui PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, hingga pemanfaatan energi surya untuk kawasan industri dan kegiatan produktif. Pendekatan tersebut penting karena Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Potensi energi surya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. PLTS terapung, misalnya, dapat memanfaatkan badan air tanpa harus mengorbankan lahan produktif. Sementara PLTS atap dapat mendorong masyarakat, dunia usaha, dan institusi untuk ikut menjadi bagian dari ekosistem energi bersih. Lebih jauh, pengembangan energi terbarukan harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi, bukan semata-mata kebijakan energi. Investasi di sektor energi bersih berpotensi menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari pembangunan pembangkit, manufaktur komponen, jasa konstruksi, pengembangan teknologi, hingga pemeliharaan infrastruktur. Semakin besar ekosistem yang terbentuk di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia memperoleh nilai tambah. Yang tidak kalah penting, transisi energi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran PLTS Pulau Sembur, sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi dan pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, energi bersih tidak berhenti sebagai proyek infrastruktur, tetapi dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal.…

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan Oleh: Miftakhul Jannah Investasi hijau…

Ekonomi Hijau Jadi Motor Baru Pertumbuhan dan Investasi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 31, 20260

Ekonomi Hijau Jadi Motor Baru Pertumbuhan dan Investasi Nasional Jakarta – Pemerintah terus mendorong ekonomi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.