• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 22 September 2026

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

Oleh Yuliarti

Isu ketenagakerjaan tidak pernah sesederhana perdebatan mengenai upah dan kesejahteraan. Di dalamnya terdapat kepentingan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan kebutuhan pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan. Karena itu, ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil sejumlah kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan buruh, publik semestinya melihatnya secara utuh, dengan membedakan antara kritik yang membangun dan provokasi yang justru memperkeruh keadaan.

 

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah kebijakan ketenagakerjaan mendapat respons positif dari sebagian organisasi buruh. Salah satu yang paling menonjol adalah kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah ketika itu menjelaskan bahwa penetapan upah minimum ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha. Kebijakan tersebut penting dicermati karena upah bukan hanya persoalan angka, melainkan berkaitan langsung dengan kemampuan keluarga pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai arah sejumlah kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap daya beli buruh. Ia juga menyoroti keputusan pemerintah menjaga harga BBM bersubsidi serta intervensi terhadap harga LNG untuk industri tertentu. Pemerintah pada Juni 2026 menurunkan harga LNG non-HGBT bagi konsumen industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar 20,57 dolar AS menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Pemerintah juga menyatakan harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan hingga akhir 2026.

 

Dari perspektif hubungan industrial, kebijakan biaya energi memiliki dampak yang tidak kecil. Ketika biaya produksi dapat dikendalikan, tekanan terhadap perusahaan dapat berkurang sehingga ruang untuk mempertahankan kegiatan produksi dan lapangan kerja menjadi lebih besar.

 

Said Iqbal juga menempatkan dialog sebagai bagian penting dalam hubungan pemerintah dan kelompok pekerja. Dalam pandangannya, membaiknya komunikasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dapat membantu menjaga ketertiban sekaligus memastikan aspirasi pekerja tetap disampaikan. Dengan demikian, hubungan industrial tidak harus diletakkan dalam pilihan biner antara menerima seluruh kebijakan pemerintah atau melakukan perlawanan. Kritik, negosiasi, perundingan, dan aksi damai dapat tetap berjalan dalam koridor demokrasi, sementara ruang dialog digunakan untuk mencari penyelesaian konkret.

 

Pandangan serupa disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno. Ia menempatkan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan investasi sebagai dua kepentingan yang tidak semestinya dipertentangkan. Hubungan industrial yang sehat membutuhkan sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pekerja membutuhkan upah dan perlindungan yang layak, sedangkan dunia usaha membutuhkan kepastian, produktivitas, dan iklim investasi yang sehat agar dapat tumbuh serta menciptakan lapangan pekerjaan.

 

Prinsip keseimbangan tersebut juga menjadi salah satu pokok penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pengaturan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang tersendiri. Mahkamah kemudian menegaskan batas waktu pembentukannya hingga 31 Oktober 2026.

 

Sepanjang 2026, DPR melalui Panja Komisi IX menjalankan rangkaian pembahasan dan penyerapan aspirasi dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menekankan pentingnya regulasi yang memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan perkembangan perekonomian nasional. DPR juga menyatakan ruang aspirasi bagi berbagai pemangku kepentingan tetap dibuka selama proses penyusunan.

 

Pendekatan tersebut relevan karena regulasi ketenagakerjaan yang terlalu lemah berisiko merugikan pekerja, sementara aturan yang tidak mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dapat menghadirkan persoalan lain bagi investasi dan kesempatan kerja. Tantangan pembentuk undang-undang adalah menemukan keseimbangan yang diterjemahkan ke dalam norma yang jelas mengenai upah, hubungan kerja, perlindungan dari PHK, alih daya, pengawasan, hingga perkembangan pola kerja baru.

 

Karena itu, publik perlu memahami bahwa perbedaan pendapat dalam proses legislasi merupakan sesuatu yang wajar. Aspirasi buruh, keberatan pengusaha, pandangan akademisi, serta penjelasan pemerintah merupakan bagian dari pembentukan undang-undang. Hingga pertengahan September 2026, Panja Komisi IX bersama pemerintah masih mendalami berbagai substansi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah. Artinya, prosesnya masih berjalan dan ruang pembahasan belum tertutup.

 

Di sinilah literasi publik menjadi penting. Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum. Namun, masyarakat juga tidak semestinya mudah terseret informasi yang memotong fakta, membesar-besarkan konflik, atau menggambarkan proses legislasi seakan tidak menyediakan ruang partisipasi sama sekali. Sebelum mengambil sikap, publik perlu memeriksa substansi RUU, mengikuti perkembangan pembahasan, serta membandingkan informasi dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan sumber independen.

 

Hubungan industrial yang sehat tidak dibangun melalui saling curiga, melainkan melalui keseimbangan kepentingan dan kesediaan berdialog. Kebijakan upah dan perlindungan pekerja semestinya dinilai dari dampaknya secara nyata, sementara RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diawasi agar hasil akhirnya menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha. Dengan literasi yang baik, ruang demokrasi tetap hidup, aspirasi tetap tersalurkan, dan masyarakat tidak mudah dipengaruhi provokasi yang menjauhkan pembahasan dari substansi.

 

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Suspend Diterapkan, Sekolah Diminta Tolak Ompreng MBG Tanpa Label

September 22, 2026

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi

September 22, 2026

Suspend Diterapkan, Sekolah Diminta Tolak Ompreng MBG Tanpa Label

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Suspend Diterapkan, Sekolah Diminta Tolak Ompreng MBG Tanpa Label JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN)…

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Terus Benahi Berbagai Masalah, Penyampaian Aspirasi Jangan Dikotori Provokasi Oleh: Stefano Listanto Menjelang dua…

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.