Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Larangan Pemberian Izin
Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya:
Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.
Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional Oleh: Sari Pramesti Sekolah Unggul Garuda Transformasi…
Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…
Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026 Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian…
Program SUGT 2026 Diluncurkan untuk Dorong Transformasi Pendidikan Bermutu Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan…
Papua Aman dan Kondusif, Fondasi Kuat Menuju Kemajuan Berkelanjutan Oleh: Yulianus Kogoya Kondisi keamanan dan…
Strategi Humanis dan Ketegasan Hukum Pastikan Stabilitas Keamanan Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Stabilitas keamanan…