• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Meski Lebaran Telah Usai, Anggota DPR RI Pulung Agustanto: THR Wajib Dibayarkan

Meski Lebaran Telah Usai, Anggota DPR RI Pulung Agustanto: THR Wajib Dibayarkan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 6 April 2026

Data lembaga Ombudsman menjelaskan pada 2026 ada 1.426 pengaduan berkenaan dengan THR. Temuan di 11 Propinsi menunjukan masih banyak perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya untuk melaksanakan hak karyawan membayarkan THR.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto, hal ini menandakan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kementerian Tenaga Kerja perlu lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja. Setiap tahun, masalah THR ini bukan menurun malah semakin meningkat jumlah kasusnya. ”

Problem utama menurut Pulung adalah ketiadaan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban THR. Sementara dari Kemenaker juga bentuknya hanya surat edaran saja.

“Pekerjaan Rumah Kemenaker saat ini adalah memastikan perusahaan menyelesaikan kewajiban THR kepada pekerja. Meski hari raya sudah lewat, THR tetap harus dibayarkan. Itu hak pekerja, ” cetusnya.

Menurut amatan Pulung, Kemenaker bisa melihat wilayah-wilayah mana saja yang setiap tahun kasus THR-nya tetap tinggi. “Artinya Dinas Tenaga Kerja di daerah abai. Ini harus menjadi bahan evaluasi Kemenaker. ”

Memang Kemenaker bisa mengeluarkan dispensasi kepada perusahaan dalam kebijakan THR. Mengingat kondisi perusahaan Misalnya dengan cara dicicil atau dispensasi lain.

“Tapi dispensasi apapun tidak boleh membebaskan perusahaan dari pembayaran THR. Kewajiban tetap menjadi kewajiban.”

Pulung mempertanyakan, dari berbagai kasus THR setiap tahun, sanksi apa yang pernah diterapkan pada perusahaan yang nakal. Apalagi kepada perusahaan yang setiap tahun namanya masuk daftar masalah.

“Kemenaker pasti punya data perusahaan mana saja yang terus melanggar aturan THR setiap tahunnya. Kalau ada yang berulang, artinya perusahaan tersebut memang sengaja. Tidak ada niat baik. ”

Karena itu Pulung mengusulkan untuk disusun SOP pemberian sanksi pada perusahaan yang melanggar. Selain itu sistem pengaduan dan penyelesaian masalah THR harus lebih diperbaiki. Perlu juga dilakukan perbaikan sistemik, regulasi antar kementerian dan disiplin aturan di lapangan.

“Untuk pengawasan Kemenaker perlu merilis nama-nama perusahaan yang melanggar. Agar masyarakat bisa melakukan kontrol, ” ujar Pulung.

Masyarakat Papua Tak Boleh Terjebak Narasi Provokatif KNPB

September 23, 2026

Jangan Biarkan Provokasi KNPB Mengganggu Masa Depan Papua

September 23, 2026

Masyarakat Papua Tak Boleh Terjebak Narasi Provokatif KNPB

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Masyarakat Papua Tak Boleh Terjebak Narasi Provokatif KNPB Oleh : Frans Nawipa Tanah Papua membutuhkan…

Jangan Biarkan Provokasi KNPB Mengganggu Masa Depan Papua

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Jangan Biarkan Provokasi KNPB Mengganggu Masa Depan Papua Oleh : Loa Murib Masa depan Papua…

Penanganan Karhutla Diperkuat di Riau, Sumsel, Jambi, dan Kalimantan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Penanganan Karhutla Diperkuat di Riau, Sumsel, Jambi, dan Kalimantan Jakarta, Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran…

PTN Gratis: Agenda Keadilan Pendidikan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

PTN Gratis: Agenda Keadilan Pendidikan Oleh : Jonathan Janoel Wacana pendidikan tinggi gratis kembali mengemuka…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.