• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Wihh…. ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Begini Caranya..!!

Wihh…. ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Begini Caranya..!!

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 17 January 2025

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.

Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin

Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya:

Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.

Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Alasan yang diajukan tidak masuk akal.

Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Pastikan Tindak Tegas OPM Bukan Masyarakat Sipil, Pemerintah Wujudkan Stabilitas Keamanan di Papua

May 18, 2025

Pepera 1969 Sah dan Final: Pengakuan Dunia atas Papua sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Indonesia

May 17, 2025

Pastikan Tindak Tegas OPM Bukan Masyarakat Sipil, Pemerintah Wujudkan Stabilitas Keamanan di Papua

By Kata IndonesiaMay 18, 20250

Pastikan Tindak Tegas OPM Bukan Masyarakat Sipil, Pemerintah Wujudkan Stabilitas Keamanan di Papua Oleh: Loa…

Pepera 1969 Sah dan Final: Pengakuan Dunia atas Papua sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Indonesia

By Kata IndonesiaMay 17, 20250

Pepera 1969 Sah dan Final: Pengakuan Dunia atas Papua sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Indonesia…

Sinergi Danantara dan Pelaku Usaha Dorong Pembangunan Ekonomi Inklusif

By Kata IndonesiaMay 17, 20250

Sinergi Danantara dan Pelaku Usaha Dorong Pembangunan Ekonomi Inklusif Jakarta – Badan Pengelolaan Investasi Daya…

Cek Kesehatan Gratis Jadi Langkah Konkret Menuju Indonesia Emas 2045

By Kata IndonesiaMay 17, 20250

Cek Kesehatan Gratis Jadi Langkah Konkret Menuju Indonesia Emas 2045 Jakarta, – Program Cek Kesehatan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.