• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Warganet Milenial Papua Dukung Gakkum Terhadap KST

Warganet Milenial Papua Dukung Gakkum Terhadap KST

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 June 2021

Oleh : Timotius Gobay

Warganet milenial Papua mendukung penuh penegakan hukum terhadap Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua. Warganet menganggap KST merupakan sumber konflik bagi warga dan selalu menebarkan hoaks, khususnya di media sosial.

Pergerakan Kelompok Separatis Teroris yang merupakan bagian dari KKB rupanya masih menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat Papua dan kedaulatan NKRI di bumi cenderawasih.

Mereka yang mengibarkan bendera bintang kejora rupanya masih menginginkan berpisah dari Indonesia dan menghalalkan segala cara untuk menebar teror terhadap warga sipil Papua.

Aksi kekerasan yang kerap terjadi di Papua sepertinya sudah tidak bisa ditolerir lagi. Bahkan dari tahun ke tahun, tercatat telah banyak korban dari aksi penembakan oleh KST.

Dengan adanya label teroris yang disematkan kepada KKB, tentu pemerintah akan mengetahui siapa pihak yang memberikan suntikan dana kepada mereka.

Apalagi sebuah tanda tanya muncul ketika diketahui bahwa KKB dapat membeli senjata dan kebutuhan lain, padahal dirinya tidak bekerja.

Selain itu, berkaitan dengan label teroris, Komjen Pol Paulus Waterpauw terus mengingatkan masyarakat terutama di Bumi Cenderawasih agar tidak salah mengartikan, dimana penyematan label tersebut hanya khusus ditujukan kepada KKB saja.

Pasalnya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh KKB tidak hanya tertuju kepada aparat keamanan, tetapi juga menyasar kepada warga sipil, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Paulus juga menuturkan, saat terakhir kali ke Yakuhimo, dirinya mengetahui seorang pekerja yang sedang membawa batako mendapatkan serangan panah oleh KKB. Setelah jatuh, korban kemudian dihabisi menggunakan kapak.

Ia mengatakan, KKB sudah memiliki senjata tajam lalu lakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka melakukan hal tersebut kepada warga Papua, bahkan dengan membakar rumah warga.

Selaku tokoh Papua, dirinya menilai bahwa konflik di Papua harus dilihat dengan pendekatan hukum, karena siapapun wajib taat pada aturan negara.

Oleh karena itu, Paulus mengingatkan, jika nanti sudah diputuskan di pengadilan terhadap pelaku teroris di Papua, kelompok tersebut mendapat konsekuensi besar. Bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga otak di belakang layar.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, label terorisme itu bagi KKB berarti memenuhi unsur untuk ditindak sesuai UU Terorisme.

Konsekuensinya, pemerintah wajib untuk mengerahkan seluruh sumber dayanya dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu yang terukur.

Pelabelan teroris terhadap KKB tentu saja perlu disosialisasikan secara masif. Selain itu melabelkan teroris terhadap KKB Papua juga tidak akan mendapat masalah dengan dunia internasional.

Sementara itu Milenial Asli Papua Tadeus Wenda pada Februari 2021 lalu, dirinya menilai bahwa gerakan separatis hanya akan merongrong keutuhan NKRI. Mahasiswa Papua di Sulawesi Utara secara tegas menolak setiap aksi separatis baik di Papua maupun di Sulut.

Dirinya juga menghimbau kepada rekan-rekan mahasiswa Papua yang sedang menimba ilmu di Sulut agar tidak terpancing oleh isu-isu provokasi yang digencarkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Dirinya juga berharap agar mahasiswa Papua di Sulut bersama elemen masyarakat lainnya untuk terus mendukung program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Beragam provokasi KKB terus dihindari oleh masyarakat Papua, masyarakat juga tidak takut menolak provokasi tersebut karena semakin banyaknya anggota TNI yang berjaga, khususnya di daerah rawan seperti Intan Jaya.

Rakyat Papua sadar bahwa KKB hanyalah segelintir orang yang ingin merdeka dari Indonesia. Namun mereka tidak sadar bahwa saat ini wilayah Bumi Cenderawasih telah maju pesat, berkat adanya program otsus dan perhatian pemerintah pusat yang lain.

Pada kesempatan berbeda, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, pelabelan teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua mengesahkan kepada semua pihak untuk bersatu memberantas secara cepat, tegas, terukur dan tuntas.

Sejak KKB dilabeli sebagai kelompok teroris, tentu saja hal tersebut menjadikan seluruh komponen bangsa untuk menyikapi bahwa organisasi teroris itu sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara cepat, tegas terukur dan tuntas.

Reza juga meyakini bahwa perang melawan kelompok teror tidak hanya berperang di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Sehingga warganet dan milenial juga memiliki andil untuk mempertahankan kedaulatan NKRI meski lewat media sosial.

Kelompok separatis teroris sudah semakin meresahkan, mereka telah terbukti menebarkan ketakutan dengan ancaman dan dan perusakan fasilitas umum, sehingga mereka patut mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penulis adalah warganet tinggal di Solo

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.