• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»KST Papua Pelanggar HAM Berat

KST Papua Pelanggar HAM Berat

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 27 June 2021

Oleh : Alfred Jigobalom

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua bisa diseret ke meja hijau dengan tuduhan kasus pelanggaran HAM berat. Penyebabnya karena mereka membunuh tak hanya aparat, tetapi juga warga sipil yang tidak bersalah. Bahkan KST menggunakan tubuh masyarakat asli Papua sebagai tameng hidup, ketika ada kontak senjata dengan aparat.

KST terus diburu oleh Satgas Nemangkawi karena terus membuat kerusuhan di Papua. Anggota mereka juga masuk dalam DPO, karena beberapa kasus, seperti pembakaran sekolah dan pembunuhan warga sipil. Kasus-kasusnya juga makin parah, sehingga sudah masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu pentolan KST yang jadi buronan karena kasus HAM berat adalah Egianus Kogoya. Ia, yang punya jabatan cukup tinggi di KST, menjadi otak dalam beberapa penyerangan. Salah satunya adalah kasus Istika Karya, ketika 20 pekerja dibantai secara kejam. Egianus juga beberapa kali menantang TNI untuk berduel, tetapi lucunya ia malah lari ketika digeruduk oleh Satgas Nemangkawi.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal menyatakan bahwa KST sudah melakukan pelanggaran HAM berat. Pasalnya, mereka tega membunuh Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha. Saat membunuh aparat saja berani, apalagi warga sipil. Selain itu, tindakan pembunuhan tentu menyakiti banyak orang, termasuk keluarganya.

Apapun alasannya, pembunuhan tidak bisa dibenarkan. KST tidak bisa serta-merta membunuh anggota TNI, Polri, atau aparat lain karena bagai representasi pemerintah Indonesia. Jika mereka ingin merdeka tetapi malah membunuh aparat sembarangan.

Apalagi KST juga beberapa kali membunuh warga sipil, seperti saat ada kasus pembunuhan anak SMA bernama Ali Mom. Ia dituduh jadi mata-mata aparat, karena sering masuk ke tempat TNI. Padahal ia ke sana untuk bertanya-tanya, karena memiliki cita-cita jadi tentara. Tindakan ngawur ini harus ditindak, karena nyawa harus dibalas dengan nyawa.

KST juga tersandung pelanggaran HAM berat karena ketahuan melakukan penembakan terhadap seorang pekerja yang bernama Habel Helenti, di Kabupaten Puncak, Papua. Padahal ia sudah meminta ampun, tetapi masih saja dibunuh. Kekejaman ini tentu sudah termasuk kategori pelanggaran HAM berat, karena lawannya tidak membawa senjata untuk membela diri.

Selain pekerja bangunan, para guru juga ditembak oleh anggota KST. Sama seperti kasus sebelumnya, mereka dibunuh karena dicurigai sebagai mata-mata polisi, padahal bukan. Pelanggaran HAM ini termasuk parah, apalagi yang ditembak adalah guru yang jadi pelita untuk meningkatkan kecerdasan anak-anak Papua.

Sehingga wajar jika warga asli di Bumi Cendrawasih sendiri juga antipati kepada KST.
Yan Mandenas, Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa aksi KST sudah dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM berat. Penyebabnya karena mereka ingin memerdekakan Papua.

Namun yang menjadi korban malah warga sipil di Bumi Cendrawasih.
Yan menambahkan, KST melakukan kekerasan tak hanya ke warga sipil, tetapi juga ke pendatang di Papua. Selama ini yang dipojokkan adalah aparat, tetapi itu tidak benar, karena yang melakukan pelanggaran adalah KST.

Pernyataan Yan sebagai putra asli Papua tentu menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada pendukung KST di Bumi Cendrawasih, karena warga aslinya sendiri malas berurusan dengan mereka. Rakyat sipil paham bahwa KST salah dan aparat yang benar. Jika ada kontak senjata, maka itu adalah cara aparat untuk melindungi diri, sekaligus mengendalikan agar terjadi perdamaian di Papua.

KST sudah terbukti melanggar hak asasi manusia kategori berat karena melakukan pembunuhan terus-menerus. Oleh karena itu, wajar jika KST terus dikejar oleh aparat dan akan dibawa ke meja hijau. Penyebabnya karena tindakan mereka di luar batas kemanusiaan.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.