• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung Penetapan Anggota KST Menjadi DPO

Mendukung Penetapan Anggota KST Menjadi DPO

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 24 June 2021

Oleh: Moses Waker

Beberapa anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) menjadi masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka buron karena melakukan dosa besar, dengan jadi otak dalam beberapa penyerangan yang membuat aparat meninggal. Masyarakat Papua sendiri setuju akan perburuan mereka, karena sudah merugikan dan membuat kerusuhan di Bumi Cendrawasih.

Kedamaian di tanah Papua dirusak oleh KST karena mereka membuat onar, dengan menembaki warga sipil maupun prajurit TNI yang sedang bertugas. KST melakukannya karena ingin memerdekakan Papua, sehingga mencari segala cara untuk mengusir aparat, karena dianggap representasi dari pemerintah Indonesia. Mereka juga menganggap Papua sedang dijajah, padahal bukan.

Ketika KST makin mengganas dengan menembak aparat dengan sniper dan bahkan membunuh para guru yang notabene warga sipil, mereka tak bisa dibiarkan. Akhirnya BNPT menyatakan beberapa pentolan KST sebagai buronan, yakni Murib, Egionus Kogoya, Germanius Elobo, Lekagak Telenggen, dan Sabinus Walker. Terutama Telenggen yang jadi DPO nomor 1 karena memiliki jabatan tinggi di KST.

Selain Lekagak Telenggen, Sabinus Walker juga menjadi perhatian publik karena ia dan pasukannya yang membakar sekolah dan membunuh 2 orang guru di Papua. Walker sangat jahat karena ingin melenyapkan pengajar, entah dengan alasan rasis karena ada yang berasal dari luar Papua atau alasan lain.

Masyarakat mendukung penetapan para pentolan KST menjadi buronan teroris. Pasalnya, tindakan mereka sudah melewati batas dan menggunakan cara-cara ala teroris yang penuh kekerasan. Meski tidak ada aksi pengeboman, tetapi KST telah berkali-kali memicu keramaian dan takutnya ada perang antar suku lagi.

KST tak hanya mengancam dengan teror psikologis, tetapi juga dengan senjata api. Senjata ilegal itu tak hanya dipamerkan tetapi juga digunakan untuk membunuh. Bukankah ini sebuah cara kerja teroris? Sehingga wajar jika KKB diubah namanya jadi KST.

Pembunuhan yang dilakukan oleh KST tak hanya dilakukan pada anggota TNI dan Polri, tetapi juga warga biasa. Padahal masyarakat sipil yang mereka bunuh bukanlah mata-mata polisi seperti yang KST tuduhkan. KST terlalu sering negative thinking dan paranoid, sehingga semua orang dikira mata-mata. Ketika ada yang mencurigakan maka langsung ditembak tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Warga sipil juga mendukung para pentolan KST dijadikan buronan karena Walker dkk membakar sekolah dan membunuh guru. Berarti mereka mencegah anak-anak Papua untuk maju melalui pendidikan. Bagaimana masa depan Bumi Cendrawasih bisa bersinar ketika masyarakatnya malah dilarang sekolah? Tak heran ketika Walker jadi DPO, masyarakat malah bergembira.

Jadi, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa masyarakat di Papua mendukung KST, karena justru mereka yang antipati terhadap kelompok separatis ini. Warga sipil di Bumi Cendrawasih sangat antipati terhadap KST, karena selalu mengganggu perdamaian dan memaksa banyak orang untuk menyeberang ke Republik Federal Papua Barat.

Justru masyarakatlah yang rajin melapor ketika ada anggota KST yang ketahuan ‘turun gunung’ alias meninggalkan markasnya, dan mulai beraksi di tengah kota. Warga sipil langsung menelepon kantor polisi terdekat untuk melapor dan mencegah agar tidak terjadi kerusuhan di Papua. Jangan sampai kedamaian tercerabut oleh aksi kotor dari organisasi separatis dan teroris.

Sebuah kelompok teroris tak hanya melakukan pengeboman, tetapi juga membuat kerusuhan dengan senjata api. Saat anggota KST jadi buronan teroris maka dianggap wajar karena mereka sudah berkali-kali melakukan pembunuhan keji, dan bertindak seperti teroris. Masyarakat di Papua sangat mendukung aparat untuk memburu KST, agar tercipta perdamaian di Bumi Cendrawasih.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.