• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Penanganan Covid-19 Indonesia Sudah Diakui Dunia

Penanganan Covid-19 Indonesia Sudah Diakui Dunia

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 24 June 2021

Oleh: Azizah Nilawati

Penanganan corona di Indonesia relatif baik dan sudah diakui oleh dunia, karena pemerintah langsung mencari vaksin setelah diproduksi massal. Selain itu, pemerintah juga dengan tegas menerapkan PPKM mikro untuk mengurangi jumlah pasien corona dan menghindari lockdown, karena biayanya sangat besar.

Pandemi covid-19 melanda tak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Dikhawatirkan populasi manusia menurun karena penyakit yang berbahaya ini. Namun di tengah gempuran kabar buruk, ada pengakuan dari dunia bahwa Indonesia dinilai berhasil dalam menangani pandemi corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia masuk ke dalam negara yang paling baik dalam menangani corona di ASEAN, jika dibandingkan dengan Singapura atau negara-negara lain. Dalam artian, Indonesia menjadi yang terdepan dalam mengatasi segala permasalahan akibat corona.

Indonesia dipuji dalam menangani corona karena bergerak cepat dalam menyelenggarakan program vaksinasi nasional. Setelah vaksin Sinovac diproduksi massal, maka pemerintah langsung mendatangkannya pada akhir tahun. Program vaksinasi nasional dimulai pada awal tahun, jadi makin cepat dan makin banyak penduduk yang mendapatkan vaksin.

Bandingkan dengan Malaysia yang baru mendapatkan vaksin Pfizer pada februari 2021 dan vaksinasi nasional mereka juga lebih lambat daripada Indonesia. Bahkan netizen di negeri jiran juga dikabarkan iri karena penduduk di negeri kita mendapatkan vaksin lebih cepat, sehingga memiliki kekebalan tinggi yang lebih awal.

Selain itu, pemerintah tak hanya mendatangkan vaksin Sinovac tetapi juga merek lain seperti AstraZaneca dan Pfizer. Sehingga tidak mengalami ’ketergantungan’ pada 1 merek tertentu, karena stoknya tentu terbatas. Daripada menunggu lama maka lebih baik membeli juga vaksin merek lain yang efikasinya juga sama-sama tinggi.

Vaksin yang dibeli juga tidak hanya dalam bentuk jadi, tetapi juga dalam bentuk bulk alias bahan mentah. Sehingga akan diolah oleh laboran dan para ahli di Indonesia, dan akan mengamankan stok vaksin, karena tidak perlu menunggu kiriman dari luar negeri.

Pemerintah juga dipuji karena program vaksinasi nasional digratiskan 100%. Bandingkan dengan di Singapura yang harus membayar untuk 2 kali injeksi. Berarti pemerintah Indonesia mengerti bahwa keadaan ekonomi rakyat sedang surut saat pandemi, sehingga jika harus membayar vaksinasi akan sangat memberatkan.

Jika masyarakat memilih jalur vaksinasi mandiri, maka mereka juga tidak usah membayar, karena dibayarkan oleh pihak perusahaan. Langkah ini juga diapresiasi karena mempercepat program vaksinasi nasional, karena ada 2 jalur yaitu yang biasa dengan mandiri. Jika makin banyak yang divaksin maka kekebalan kelompok akan cepat terbentuk dan pandemi akan lebih cepat diakhiri.

Langkah pemerintah untuk menolak lockdown juga dipuji karena bisa berpengaruh besar terhadap perekonomian negara. Dalam seminggu lockdown maka butuh biaya sampai trilyunan rupiah, dan akan sangat memberatkan kas negara. Oleh karena itu Presiden memilih untuk menerapkan PPKM mikro lagi daripada lockdown.

Walau tidak 100% membatasi mobilitas masyarakat, tetapi PPKM mikro cukup efektif dalam mengurangi pasien corona. Buktinya dari PPKM mikro periode yang lalu, jumlah pasien covid menurun 50%. PPKM mikro kali ini dipastikan lebih ketat karena masyarakat harus work from home 75%, bukan 50% seperti PPKM yang lalu. Mereka juga tak bisa keluyuran ke luar kota karena harus tes swab dan hanya berlaku selama 1×24 jam.

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia sudah tepat untuk mengendalikan penularan corona, sehingga netizen di seluruh dunia mengakuinya. Mereka mengapresiasi karena pemerintah cepat tanggap dalam membeli vaksin dan mencanangkan program vaksinasi nasional. vaksin juga digratiskan sehingga tidak membebani masyarkat.

 

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.