• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»UU Cipta Kerja Serap Pengangguran

UU Cipta Kerja Serap Pengangguran

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 22 November 2020

Oleh : Lisa Pamungkas

Saat pandemi covid-19, pengangguran jadi masalah besar karena makin banyak yang kehilangan pekerjaan. Krisis ekonomi global menyebabkan perusahaan rontok karena daya beli menurun. Pemerintah berusaha menyerap pengangguran dengan membuat UU Cipta Kerja yang memudahkan masuknya investasi asing, sehingga membuka lowongan kerja.

Pengangguran adalah problem yang mengerikan karena jika diteruskan akan membuat beberapa masalah sosial. Di antaranya, tingkat kejahatan akan meningkat karena ada yang frsutrasi bagaimana cara mencari uang.

Baca juga: UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat dan Pengusaha Kecil

Selain itu, banyak pengangguran akan meningkatkan kemiskinan, karena tidak ada sumber uang. Jika banyak yagn menganggur maka Indonesia bisa merosot jadi negara miskin.

Menteri Airlangga Hartarto menyatakan bahwa jumlah pengangguran saat ini 5% dari angkatan kerja. Pengangguran tak hanya mereka yang lulus dari perguruan tinggi, namun juga alumni SMK. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja sebagai solusi untuk mengatasi tingginya angka pengangguran.

Airlangga menambahkan, sebanyak 2,5 juta pengangguran akan mendapatkan pekerjaan baru, berkat UU Cipta Kerja. Dalam artian, akan ada domino effect yang positif ketika UU ini diterapkan di lapangan. Karena ada klaster investasi, klaster kemudahan berusaha, dan klaster-klaster lain yang memajukan dunia bisnis.

Investasi asing sangat penting karena mereka punya modal yang kuat untuk membuat perusahaan. Jadi ketika pengusaha UMKM punya gagasan namun masih belum punya uang untuk mewujudkannya, caranya adalah dengan menggandeng penanam modal asing. Dengan begitu maka perusahan akan berdiri dan menyerap banyak pengangguran, karena mereka butuh pegawai.

Rosan Roeslani dari Kadin menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menyehatkan dunia bisnis dan memperbaiki iklim usaha. Dalam artian dalam pasal-pasalnya, akan ada kemudahan yang membuat pengusaha bisa berbisnis dengan lancar. Sehingga efeknya, perusahaannya makin maju dan merekrut banyak karyawan baru, sehingga pengangguran berkurang.

Rosan menambahkan, UU Cipta Kerja yang memudahkan investasi bisa mendorong investor untuk masuk. Karena faktanya selama ini mereka lebih memilih Thailand, Malaysia, dan negara tetangga lain untk menanamkan modal. Namun dengan adanya kemudahan investasi, mereka jadi masuk ke Indonesia tanpa ragu-ragu.

Investor tidak hanya fokus untuk membuat perusahaan yang mengolah sumber daya alam, namun juga di bdang lain seperti IT. Seperti 2 buah perusahaan start up yang akhirnya berhasil jadi Unicorn, berkat adanya dukungan investor. Sehingga masuknya investor adalah hal yang positif, karena mereka juga bisa menyerap pengangguran di Indonesia.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memiliki klaster kemudahan berusaha. Sehingga pengusaha UMKM dipermudah untuk mendapatkan izin usaha. Izin ini sangat penting karena saat akan mengekspor sangat dibutuhkan. Ketika berhasil mengekspor maka perusahaannya bertumbuh besar, butuh karyawan lagi, dan pengangguran akan berkurang.

Saat semua orang punya pekerjaan tetap dan gaji bulanan, maka mereka akan bahagia. Karena tak lagi bingung saat akan membeli sembako. Kriminalitas jadi turun karena tak ada lagi yang gelap mata dan nekat mencuri karena kehabisan uang di dompet. Negara akan jadi aman, makmur, dan damai sentosa.

Selain itu, daya beli akan naik karena semua orang punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya pasar jadi ramai kembali dan roda ekonomi bergerak dengan cepat. Indonesia akan aman dari ancaman krisis ekonomi jilid 2 dan kita optimis akan kembali ke keadaan sedia kala.

UU Cipta Kerja berdampak positif untuk menyerap pengangguran, karena ada beberapa regulasi yang memudahkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan begitu, Indonesia akan selamat dari resesi. Kita akan bangkit lagi dalam hal finansial dan sosial, juga berjuang agar jadi negara maju di kemudian hari.

Penulis adalah aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.