• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat dan Pengusaha Kecil

UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat dan Pengusaha Kecil

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 22 November 2020

Oleh : Ade Istianah

UU Cipta Kerja yang telah diresmikan pada 8 Oktober lalu, rupanya diharapkan dapat mengubah wajah perekonomian di Indonesia agar menjadi lebih baik. Apalagi, UU ini berkontribusi positif terhadap Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya adalah urusan perizinan yang tidak lagi harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit-belit seperti dulu.

UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan.

Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan UMKM akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat harus melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyatakan bahwa perizinan yang dipermudah juga mencakup sertifikasi halal dan izin edar. Karena pemerintah peduli pada masyarakat yang mayoritas beragama islam, sehingga permasalahan sertifikasi akan dipermudah. Tentunya dengan pendampingan dari MUI, sehingga produk UMKM yang diuji benar-benar teruji kehalalannya.

Sertifikasi halal tentu sangat penting bagi usaha di sektor makanan, minuman dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, maka produk mereka akan lebih dipercaya masyarakat dan penjualannya akan terus naik. Karena banyak orang yang merasa aman saat mengonsumsinya atau menggunakan produk kosmetiknya. Sehingga usahanya bisa mendapatkan repeat order.

Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini juga bertujuan bagi pengusaha kecil dengan modal yang minim. Karena mereka bisa membuka usaha dengan izin resmi tanpa ditarik biaya. Sehingga pengusaha tidak perlu merasa khawatir ketika hendak mengekspor produknya, karena rekanan di luar negeri akan menanyakan legalitas usahanya.

Pengubahan aturan pengurusan izin yang memperbolehkan melalui jalur daring juga meminimalisir pungli oleh oknum pejabat. Sehingga pengusaha kecil yang bermodal minim tidak perlu mempersiapkan uang pelicin untuk memuluskan perizinan usahanya. Hal ini tentu akan mempersempit ruang bagi pelaku KKN.

Selain itu, konsolidasi UMKM yang selama ini diurus oleh 18 kementerian juga menjadi lebih mudah dengan adanya kebijakan satu pintu dibawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan, adalah hal yang keliru apabila UU Ciptaker hanya ditujukan untuk para pengusaha besar.

Menurutnya, pembukaan ruang investasi melalui UU Ciptaker jangan hanya dikonotasikan hanya untuk investor Penanaman Modal Asing (PMA). Padahal, UU ini juga menyasar penanaman modal di dalam negeri dan secara khusus memiliki keberpihakan pada UMKM.

Johnny mengingatkan bahwa UMKM merupakan penopang dan penyumbang 97% tenaga kerja dan memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)

Oleh karena itu, berbagai insentif diberikan untuk UMKM melalui UU Cipta Kerja. Selain beberapa hal tersebut, Johnny mencontohkan perihal sertifikasi halal untuk UMKM diberikan secara Cuma-Cuma atau ditanggung oleh negara.

Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya, keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

Keberpihakan ini yang selama ini belum dilakukan. Pasalnya selama ini UMKM dan Koperasi berada dalam persaingan yang sama dengan perusahaan besar.

Oleh karena itu, pemerintah menyayangkan berbagai disinformasi yang beredar tentang UU Cipta kerja ini, baik di media massa ataupun media sosial.

Selain itu di masa pandemi Covid-19, pemerintah juga membantu melalui program relaksasi pinjaman. Dalam hal ini, pengusaha kecil diberikan jeda 6 bulan untuk tidak membayar cicilan.

Sedangkan bagi pengusaha kecil yang belum memiliki akses perbankan, pihaknya mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan hibah modal kerja. Program ini ditujukan kepada usaha produktif untuk usaha mikro yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu kita patut merasa optimis bahwa pengusaha kecil utamanya pelaku UMKM bisa terus bangkit dan naik kelas, sehingga dapat tetap bersaing di tengah krisis.

Penulis adalah warganet tinggal di Bandung

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.