• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»RUU BPIP Menangkal Ancaman Ideologi Berbahaya

RUU BPIP Menangkal Ancaman Ideologi Berbahaya

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 22 November 2020

Oleh : Raavi Ramadhan

Pemerintah sedang merancang RUU BPIP yang mengatur tentang pancasila dan lembaga BPIP. Awalnya masyarakat heran mengapa pancasila perlu dibikinkan Undang-Undang. Namun kini mereka paham bahwa RUU ini sangat penting sebagai pelindungan bagi pancasila.

RUU BPIP sedang dibuat agar posisi pancasila dan lembaga BPIP makin kokoh. Sebagai dasar negara, pancasila memang tak tergantikan. Namun selama ini pancasila hanya dilindungi oleh peraturan presiden. Untuk lebih memperkokoh lagi posisinya, maka diperlukan payung hukum yang lebih kuat, yakni dengan membuat rancangan undang-undang.

Jika pancasila dilindungi oleh Undang-Undang, maka tempatnya makin mantap. Karena jika hanya ada peraturan presiden tentang pancasila, dikhawatirkan akan ada perubahan ideologi negara. Jika suatu saat presidennya ganti dan ia berbuat curang dengan mengganti dasar negara. Maka diperlukan sebuah UU untuk melindunginya dari perbuatan jelek itu.

Ideologi negara adalah suatu hal yang sangat krusial, karena sebagai prinsip dasar Indonesia. Menurut Muradi, guru besar Universitas Padjajaran, RUU BPIP diperlukan sebagai panduan untuk menjaga pancasila sebagai ideologi bangsa. Jangan sampai ideologi ini diracuni oleh paham lain dan bahkan mendapat pengaruh dari kaum radikal.

Melindungi ideologi pancasila sangat penting karena saat ini rawan ada pengaruh dari para oknum. Sudah jelas Indonesia adalah negara demokrasi, namun mereka ngotot ingin mengubahnya jadi negara syariah. Padahal kita hidup di masyarakat yang heterogen, sehingga tidak bisa mengubah ideologi negara seenaknya sendiri.

Sejak era reformasi, masyarakat memang bebas berpendapat tapi sayangnya ada yang ngawur dan meminta ideolog Indonesia diubah. Setelah ada serangan dari pihak yang ingin mengubah jadi negara khalifah, maka ada pula yang ngotot ingin jadikan negeri ini komunis.

Hal ini sangat berbahaya karena paham komunis menyelusup tak hanya di masyarakat tapi sampai ke sekolah. Kaum muda bahkan mengibarkan bendera palu arit sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang mereka anggap zalim. Padahal mereka sama sekali tak mengetahui sejarah dari gambar yang ada dalam bendera tersebut.

Dengan adanya RUU BPIP maka hal ini bisa dicegah, karena ia meningkatkan nasionalisme dan kecintaan pada pancasila. Masyarakat akan diajak lagi untuk menghayati pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan taat beribadah dan rajin bantu sesama. Apalagi saat ini masih pandemi sehingga kepedulian masyarakat ditingkatkan untuk menolong yang membutuhkan.

Selain mengatur tentang kedudukan pancasila, maka RUU BPIP juga melindungi BPIP sebagai lembaga yang melestarikan pancasila. BPIP adalah lembaga negara yang sudah lama sekali berdiri, bahkan sejak orde baru. Namun bukan berarti RUU ini mengajak Indonesia untuk bernostalgia dengan orde baru. Karena eranya jelas berbeda.

Baca juga: UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat dan Pengusaha Kecil

BPIP jaman dulu memang mengatur tentang pancasila dan membuat penataran P4 bagi tiap pegawai dan mahasiswa. Namun sekarang tentu ada cara lain untuk mensosialisasikan pancasila. Misalnya melalui media sosial untuk membidik kaum muda. Karena cara ini akan lebih efektif dalam mempromosikan rasa nasionalisme dan cinta pancasila.

Jika pancasila terus disosialisasikan pada masyarakat maka tidak hanya dihafal di lisan, tapi juga meresap sampai ke hati. Banyak orang akan melakukan sila-sila dalam pancasila dengan senang hati. Sehingga kehidupan bermasyarakat akan lebih tenang dan damai, karena semua orang saling menghormati.

RUU BPIP sangat penting untuk memperkuat posisi pancasila sebagai dasar negara. Payung hukumnya akan lebih kuat, sehingga tidak ada yang bisa mengubah ideologi Indonesia. Selain itu, dengan memperkuat lembaga BPIP, akan ada usaha baru dalam melestarikan pancasila dan menanamkan cinta tanah air.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.