UMP Papua Barat pada 2022 naik menjadi Rp3.200.000
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 senilai Rp3.200.000. Hal itu diumumkan Mandacan dalam konferensi pers di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (20/11/2021).
“UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp3.200.000 per bulan. [UMP itu] mulai berlaku sejak 1 Januari 2022,” ujar Dominggus Mandacan.
Pelayanan Haji 2026 Makin Modern Lewat Digitalisasi dan Fast Track Penyelenggaraan ibadah haji 2026 menghadirkan…
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Layanan Haji demi Kenyamanan Jamaah Indonesia Pemerintah terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah…
Menolak Provokasi Film ‘Pesta Babi’ dan Mengawal PSN demi Papua Maju Oleh: Yohanis Wend Papua…
Tolak Provokasi Film ‘Pesta Babi’ dan Dukung PSN demi Papua Sejahtera Oleh: Yohanes Wandikbo Papua…
PSN Papua Terus Dipacu, Masyarakat Diajak Tolak Provokasi Film ‘Pesta Babi’ PAPUA – Pemerintah terus…
Tokoh Indonesia Timur Ajak Publik Dukung PSN Papua dan Tolak Provokasi Film “Pesta Babi” PAPUA…