UMP Papua Barat pada 2022 naik menjadi Rp3.200.000
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 senilai Rp3.200.000. Hal itu diumumkan Mandacan dalam konferensi pers di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (20/11/2021).
“UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp3.200.000 per bulan. [UMP itu] mulai berlaku sejak 1 Januari 2022,” ujar Dominggus Mandacan.
Sekolah Garuda Terapkan Seleksi Berbasis Potensi, Akses Setara bagi Siswa Berprestasi Jakarta – Pemerintah terus…
Sekolah Garuda Disiapkan untuk Cetak SDM Unggul dan Pemimpin Masa Depan Jakarta – Pemerintah terus…
Sikap Aktif Pemerintah dalam Mengantisipasi Risiko Energi Global Oleh: Nadira Citra Maheswari Dalam lanskap global…
Saat Dunia Bergejolak, Pemerintah Bergerak Jaga Energi Oleh Wendy Marpaung Di tengah dinamika global yang…
Dampak Global Meningkat, Pemerintah Aktif Amankan Energi Nasional Jakarta – Pemerintah bergerak cepat menjaga stabilitas…
Hadapi Dampak Global, Pemerintah Aktif Jaga Stabilitas Energi Nasional Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah…