UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Ada 5 provinsi yang besaran UMP-nya tercatat paling tinggi.
Pelayanan Haji 2026 Semakin Responsif demi Kenyamanan Jamaah Indonesia Oleh: Rafi Mahendra Penyelenggaraan ibadah haji…
Transformasi Pelayanan Haji 2026 Perkuat Kenyamanan dan Perlindungan Jamaah Oleh: Naira Khairani Transformasi pelayanan haji…
Pelayanan Haji 2026 Makin Modern Lewat Digitalisasi dan Fast Track Penyelenggaraan ibadah haji 2026 menghadirkan…
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Layanan Haji demi Kenyamanan Jamaah Indonesia Pemerintah terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah…
Menolak Provokasi Film ‘Pesta Babi’ dan Mengawal PSN demi Papua Maju Oleh: Yohanis Wend Papua…
Tolak Provokasi Film ‘Pesta Babi’ dan Dukung PSN demi Papua Sejahtera Oleh: Yohanes Wandikbo Papua…