Nasional

Tak Ingin Ada Suap Lagi, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Pada Senin (9/8), Presiden Joko Widodo meresmikan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko. Dengan adanya sistem OSS ini, Jokowi berharap semakin mempermudah pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.

Jokowi menegaskan dengan adanya sistem OSS itu, jangan sampai ada keluhan atau kesulitan yang dihadapi oleh para pengusaha. Apalagi adanya upaya suap yang dilakukan untuk mempermudah usaha. “Saya tidak mau lagi mendengar ada suap, semua harus dilakukan secara terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha,” tutur Jokowi.

Kemudian, dalam acara peresmian program OSS itu, Jokowi menyinggung terkait dengan korupsi. Ia menyebut bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, salah satu amanat UU Cipta Kerja adalah kemudahan membuka usaha yang ditekankan pemerintah sebagai penyederhanaan sistem perizinan untuk usaha kecil dan mikro.

“UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” terang Jokowi. “Ini jelas karena dengan menyederhanakan dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan.”

Lebih lanjut, Jokowi menerangkan bahwa dengan UU Cipta Kerja itu akan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha, khususnya usaha mikro kecil saat hendak memulai membuka usahanya. Hal ini disebabkan regulasi yang selama ini tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

“Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil (UMK) kini tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” lanjut Jokowi. “UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.”

Kemudian, Jokowi juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat. Perizinan berusaha tetap dilakukan pemda sesuai prosedur yang ada. “Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemda sesuai dengan NSPK, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat,” tandas Jokowi.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Museum Marsinah, Buruh, dan Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan

Museum Marsinah, Buruh, dan Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Oleh : Antonius Utomo Pembangunan Museum Marsinah…

2 minutes ago

Pemerintah Hadir untuk Buruh, Museum Marsinah Jadi Simbol Penghormatan

Pemerintah Hadir untuk Buruh, Museum Marsinah Jadi Simbol Penghormatan Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya…

15 minutes ago

Jelang May Day 2026, Pemerintah Tegaskan Dukungan untuk Buruh lewat Museum Marsinah

Jelang May Day 2026, Pemerintah Tegaskan Dukungan untuk Buruh lewat Museum Marsinah Jakarta – Menjelang…

24 minutes ago

Governing the Platforms: PP TUNAS dan Otoritas Negara di Ruang Digital Anak

Governing the Platforms: PP TUNAS dan Otoritas Negara di Ruang Digital Anak Oleh : Muhammad…

32 minutes ago

Strong State, Safe Space: PP TUNAS dan Masa Depan Anak di Dunia Digital

Strong State, Safe Space: PP TUNAS dan Masa Depan Anak di Dunia Digital Oleh: Alexander…

2 hours ago

Kids First, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP TUNAS

Kids First, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP TUNAS Jakarta - Komitmen terhadap perlindungan anak terus…

2 hours ago