Ekonomi

Strategis dan Legal, Jabatan Ganda Wamen Mampu Perkuat BUMN

Strategis dan Legal, Jabatan Ganda Wamen Mampu Perkuat BUMN

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam penunjukkan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isu yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditepis Istana sebagai informasi keliru yang dapat menyesatkan opini publik.

 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa jabatan Wamen tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh MK sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

 

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan

 

Putusan MK tersebut secara tegas melarang menteri, bukan wakil menteri, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN. Hasan menegaskan, pemerintah mematuhi sepenuhnya batasan yang diatur dalam amar putusan tersebut.

 

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada, Wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” lanjutnya.

 

Ia menuturkan bahwa praktik wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN bukanlah hal yang baru, karena sudah pernah terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.

 

“Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” jelas Hasan.

 

Hasan juga mengingatkan pentingnya membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum dalam keputusan MK. Hanya amar putusan yang bersifat mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan.

 

“Coba teman-teman baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK. Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi dan tidak melanggar putusan MK,” tegasnya.

 

Pemerintah menilai bahwa penugasan Wamen sebagai komisaris merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola BUMN yang dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan ini juga dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antara kementerian dan BUMN, tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh

Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh ACEH - Relaunching Yayasan Aneuk…

8 hours ago

AMANAH Aceh Diluncurkan Kembali, Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka

AMANAH Aceh Diluncurkan Kembali, Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka Aceh Besar – Suasana semarak…

8 hours ago

Semarak Relaunching AMANAH, Pemuda Aceh Siap Gerakkan Ekonomi Daerah

Semarak Relaunching AMANAH, Pemuda Aceh Siap Gerakkan Ekonomi Daerah Aceh - Suasana semarak dan penuh…

8 hours ago

Amanah Aceh Resmi Diluncurkan Kembali, Program Pembinaan Pemuda Diperluas

Amanah Aceh Resmi Diluncurkan Kembali, Program Pembinaan Pemuda Diperluas Banda Aceh - Program Aneuk Muda…

9 hours ago

AMANAH Aceh Kembali Diluncurkan, Kolaborasi Strategis Kian Terbangun

AMANAH Aceh Kembali Diluncurkan, Kolaborasi Strategis Kian Terbangun Oleh : Rika Prasatya Program Aneuk Muda…

9 hours ago

Relaunching AMANAH: Komitmen Serius Membangun Ekosistem Generasi Muda Aceh

Relaunching AMANAH: Komitmen Serius Membangun Ekosistem Generasi Muda Aceh Oleh : Abdul Razak Relaunching Aneuk…

10 hours ago