• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Sistem Khilafah Bertentangan dengan Pancasila

Sistem Khilafah Bertentangan dengan Pancasila

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 30 July 2022

Sistem Khilafah Bertentangan dengan Pancasila

Oleh : Alif Fikri

Sistem khilafah yang dibawa oleh kelompok radikal dan teroris, sangat bertentangan dengan pancasila.

Oleh karena itu kelompok radikal harus terus dibasmi, agar tidak merusak Indonesia di masa depan. Pancasila adalah dasar negara dan tidak bisa diganti dengan ajaran apapun.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan tidak bisa diganti dengan sistem lain, karena Pancasila sangat cocok dengan keadaan masyarakat yang majemuk. Para pendiri bangsa seperti Bung Karno sudah mengkonsep Pancasila sedemikian rupa dan sangat cocok dengan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

Dengan berpancasila maka masyarakat akan lebih agamis sekaligus toleran terhadap sesama.
Namun sayang sekali ada kelompok radikal dan teroris yang ingin mengganti Pancasila dan demokrasi dengan khilafah.

Padahal sistem ini tidak cocok di Indonesia karena tidak bisa menghargai perbedaan, dan hanya cocok diberlakukan di negara-negara Timur Tengah yang sistemnya monarki. Indonesia tidak pernah jadi monarki karena sejak merdeka sudah memakai sistem demokrasi.

Irjen Ibnu Suhendra (Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teroris/BNPT) menyatakan bahwa ideologi khilafah yang dibawa oileh kelompok radikal dan teroris, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kelompok-kelompok yang disinyalir radikal, mempromosikan khilafah yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Kelompok radikal masuk dalam ranah politik padahal bukan partai politik, dan ini salah karena mereka bukan pihak yang berwenang. Namun seolah-olah mereka yang memiliki Indonesia dan ingin mengatur negeri ini seenaknya sendiri.

Kelompok radikal tidak berhak mengganti Pancasila dengan sistem kekhalifahan karena tidak punya jabatan di Indonesia, tetapi seolah-olah berlagak dan sok kuasa.

Jika ditilik dari sejarah maka sebelum Indonesia merdeka, sudah ada kesepakatan dari Bung Karno, Bung Hatta, dan pahlawan lain, untuk membentuk negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Tidak ada opsi selain Pancasila karena sesuai dengan Indonesia yang merupakan persatuan dari banyak suku bangsa dan kebudayaan Nusantara. Pancasila bisa mengayomi 6 keyakinan yang diakui oleh pemerintah.
Pancasila adalah pemersatu Indonesia. Oleh karena itu Pancasila tidak bisa diganti dan diganggu-gugat, dan kelompok radikal tidak berhak untuk memaksakan sistem khilafah sebagai pengganti pancasila. Apa hak mereka untuk menggantinya, ketika sebelum tahun 1945 mereka tidak ikut berjuang melawan penjajah? Namun ketika datang malah ingin menyebarkan kekhalifahan dan mengejek pemerintah.
Alangkah anehnya ketika kelompok radikal ingin mengganti Pancasila dengan khilafah. Mereka tidak menghormati perjuangan para pahlawan yang melawan penjajah dan memerdekakan Indonesia. Para pahlawan ingin Indonesia bersatu dan sudah disatukan dengan Pancasila, yang bisa merangkul semua kalangan, tetapi khalifah tidak bisa menyatukannya karena tidak menghargai perbedaan.
Kelompok radikal juga ingin mendirikan negara khilafah di atas negara lain. Sungguh aneh dan tidak logis. Selain itu, mereka juga memakai cara-cara kekerasan seperti pengeboman dan sweeping sembarangan. Jika radikalisme diberantas maka amat wajar dan tidak boleh menganggap ini adalah sebuah pelanggaran HAM, karena kelompok radikal adalah pembelot dan penghianat negara.
Sementara itu, Muhammad Syauqilah, Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa khilafah merupakan sistem yang sudah lama ada (sejak era Nabi) dan diteruskan hingga era Utsmani di Turki, tahun 1923. Setelah itu tidak ada lagi dan penggunaan terminologi khilafah sudah selesai. Khilafah artinya kekuasaan sehingga tidak perlu digunakan lagi.
Dalam artian, khilafah telah tamat hampir 100 tahun lalu dan tidak ada terusannya lagi. Jika kelompok radikal masih ngotot ingin mendirikan negara khilafah, maka sama saja menjadi sebuah kemunduran yang fatal. Indonesia butuh kemajuan dengan cara kerja keras, bukannya kemunduran dengan mengganti Pancasila dengan khilafah, yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Muhammad Syauqilah melanjutkan, para ulama yang hidup di era pra kemerdekaan telah mengadakan kesepakatan dengan para pendiri bangsa. Dalam artian, kelompok radikal tidak pernah membaca buku sejarah dan main serang dengan menghina pemerintah dengan sebutan thagut. Padahal sistem demokrasi adalah kesepakatan ulama dengan pemerintah, dan tidak ada kezaliman di dalamnya.
Pemberantasan terorisme dan radikalisme harus dilakukan dengan gencar, supaya tidak ada lagi masyarakat awam yang tertipu oleh kelompok radikal. Mereka tidak boleh termakan hoax dan propaganda, dan terhanyut oleh mimpi tentang negara khilafah. Jika kelompok radikal sudah bubar (dan dilaran didirikan lagi) maka tidak ada WNI yang terpapar radikalisme dan pro khilafah.
Sistem khilafah yang dibawa oleh kelompok radikal dan teroris tidak bisa diterapkan di Indonesia yang pluralis dan masyarakatnya terdiri dari banyak kebudayaan yang berbeda. jika kelompok radikal memaksakan diri untuk membentuk kekhalifahan dengan cara kekerasan, maka sudah termasuk tindak kriminal. Oleh karena itu mereka harus diberantas, agar tidak ada masyarakat Indonesia yang terpengaruh radikalisme.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.