Jakarta – Maraknya praktik judi daring (judol) di masyarakat menjadi ancaman serius bagi tatanan sosial dan kesejahteraan ekonomi warga. Anggota DPR RI, Rio Dondokambey, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam memerangi fenomena ini, yang semakin merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, dampak negatif judi daring tidak hanya menguras keuangan individu, tetapi juga mendorong masyarakat untuk melakukan peminjaman, baik melalui jalur konvensional maupun online. Lebih jauh, banyak pelaku judi daring rela menggadaikan atau menjual aset berharga demi terus bermain.
“Mau sehebat apa pun bermain judi online, tetap akhirnya kalah. Lama-lama habis dan terlilit utang,” ujar Rio.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme judi daring dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain merasa diuntungkan pada awalnya.
“Akun yang baru bermain biasanya akan diberi kemenangan agar merasa mendapat uang cepat. Namun, semakin lama bermain, mereka justru akan mengalami kekalahan,” tambahnya.
Rio menyatakan Komisi XI DPR RI terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam jebakan judi daring. Sebagai langkah konkret, pihaknya telah mendorong perbankan untuk lebih selektif dalam memantau transaksi yang terindikasi terkait dengan aktivitas ini.
“Hasilnya, 10 ribu rekening bank yang terindikasi terkait dengan judi online telah berhasil diblokir,” ungkapnya.
Selain itu, Rio menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas praktik judi daring melalui langkah-langkah pemantauan dan pemblokiran platform ilegal.
“Solusi jangka panjang ada di Kemkomdigi, sebagai mitra kerja Komisi I DPR RI,” tegasnya.
Upaya pemberantasan judi daring juga dilakukan melalui kerja sama internasional. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, berhasil memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) dari Filipina yang diduga terlibat dalam kejahatan judi daring dan penipuan online. Mereka ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena bekerja di perusahaan judi online ilegal.
SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, mengatakan setibanya di Indonesia, 29 WNI tersebut menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri guna menentukan apakah mereka korban atau pelaku.
“Kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara terduga korban dan pelaku,” ujarnya.
Upaya pemberantasan judi daring membutuhkan sinergi dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dan kesadaran kolektif, diharapkan fenomena judi daring dapat diminimalisir demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas sosial ekonomi negara.
Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS Oleh : Ricky Rinaldi Perkembangan teknologi digital telah…
Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak Oleh : Abdul Razak Transformasi digital…
Langkah kaki Datuk Dr. Bungsu Aziz bin Haji Jaafar terhenti sejenak saat memasuki pelataran Pondok…
PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen…
PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak, Cegah Paparan Radikalisme Digital Jakarta, - Pemerintah terus memperkuat upaya…
Sekolah Rakyat dan Penegasan Negara atas Hak Pendidikan Oleh: Hanif Ridho Pemerintah terus memperkuat peran…