Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Frans Pekey mengapresiasi kebijakan afirmasi di bidang politik bagi orang asli Papua (OAP) yang terdapat dalam perubahan kedua Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Ini akan mendorong dan mengakomodir kepentingan orang Papua,” kata Frans ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001 memuat nomenklatur baru pengganti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Perubahan ini diatur dalam Pasal 6a ayat (1)-ayat (7).
Adapun poin yang diapresiasi oleh Frans adalah Pasal 6a ayat (2) yang membahas mengenai komposisi dalam DPRK, yang menyatakan orang asli Papua akan mengisi seperempat (1/4) dari jumlah DPRK yang dipilih melalui Pemilu dengan unsur perempuan OAP minimal sebesar 30 persen.
“Masyarakat Papua harus menyiapkan diri dengan baik,” ucap Sekda Kota Jayapura ketika membahas terbukanya kesempatan untuk meningkatkan peran politik OAP setelah perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal KH. Muhammad Fatwa menghadiri halalbihalal dengan Duta Besar Saudi…
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…
Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…
Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…
MBG dan Tingginya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah Oleh: Asep Faturahman Program Makan Bergizi Gratis…
Ikan sapu-sapu yang ditangkap di aliran Kali Ciliwung, Kramat Jati, Jakarta Timur, kerap dimanfaatkan oleh…