Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan 23 orang yang diamankan aparat saat demonstrasi tolak otsus jilid II di sejumlah wilayah merupakan koordinator dan provokator massa yang melakukan tindakan anarkistis.
“23 orang tersebut merupakan koordinator aksi dan provokasi. Melakukan pelemparan,” kata Gustav dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Ia mengatakan, aparat melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi itu lantaran tidak mengantongi izin. Saat diimbau untuk bubar, kata dia, massa kemudian melempari petugas dengan batu.
“Terkait dengan video viral di media sosial itu, kami melakukan tindakan tegas lantaran massa aksi melakukan perlawanan dengan cara melempar petugas saat hendak dibubarkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal KH. Muhammad Fatwa menghadiri halalbihalal dengan Duta Besar Saudi…
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…
Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…
Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…
MBG dan Tingginya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah Oleh: Asep Faturahman Program Makan Bergizi Gratis…
Ikan sapu-sapu yang ditangkap di aliran Kali Ciliwung, Kramat Jati, Jakarta Timur, kerap dimanfaatkan oleh…