• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»RUU Otsus Papua Jadi UU, Pemekaran Wilayah Jadi Tambah Mudah

RUU Otsus Papua Jadi UU, Pemekaran Wilayah Jadi Tambah Mudah

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 19 July 2021

DPR RI menyetujui revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Dengan adanya UU baru ini, pemekaran wilayah di Papua bisa menjadi lebih mudah.

Poin soal pemekaran wilayah di Papua ini tertuang dalam Pasal 76. Dalam UU Otsus Papua Tahun 2001, pasal ini hanya terdiri satu ayat saja. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 76 (UU Otsus Papua 2001)

Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Dalam revisi UU perubahan, Pasal 76 terdiri atas lima ayat. Ayat 3 Pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Kendati demikian, dalam ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli Papua (OAP). Berikut ini bunyi pasalnya:

 

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah
otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang

Pemerintah Perkuat Upaya Penanggulangan TBC melalui Perluasan CKG

June 11, 2026

Cadangan Devisa yang Kuat Menjadi Benteng Ketahanan Ekonomi Nasional

June 11, 2026

Pemerintah Perkuat Upaya Penanggulangan TBC melalui Perluasan CKG

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Pemerintah Perkuat Upaya Penanggulangan TBC melalui Perluasan CKG Jakarta – Pemerintah terus mempercepat transformasi kesehatan…

Cadangan Devisa yang Kuat Menjadi Benteng Ketahanan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Cadangan Devisa yang Kuat Menjadi Benteng Ketahanan Ekonomi Nasional Oleh: Fauzan Fuadi Posisi cadangan devisa…

Kekuatan Cadangan Devisa Tegaskan Resiliensi Ekonomi Indonesia

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Kekuatan Cadangan Devisa Tegaskan Resiliensi Ekonomi Indonesia Oleh: Feya Annisa Ketahanan ekonomi Indonesia kembali menunjukkan…

Cadangan Devisa Indonesia Tetap Kuat, Stabilitas Ekonomi Terjaga

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Cadangan Devisa Indonesia Tetap Kuat, Stabilitas Ekonomi Terjaga Jakarta – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI)…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.