• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Ratusan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Tolak Eksekusi

Ratusan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Tolak Eksekusi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 19 November 2019

Depok- Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka (KPPKMD) Depok tetap kekeuh menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh pengadilan negeri Depok. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Warga Leo Prihadiansyah saat konferensi pers di lokasi Pasar. Senen (18/11/2019).

Menurutnya informasi yang beredar di beberapa media online bahwa para pedagang mendukung rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka tidak benar. Bahkan leo menuding berita tersebut dibuat sendiri oleh PT Petamburan Jaya.

“Maka kami sampaikan tidak ada pedagang yang mendukung terkait eksekusi. Justru mayoritas pedagang yang berjumlah 820 orang tetap menolak rencana eksekusi. Berita tersebut adalah karangan dari pihak PT Petamburan,”ungkapnya.

Sementara itu perwakilan pedagang, Avita vohandayani mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Sebab hingga saat ini masih ada perlawanan pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap kasasi.

“Kemudian Pemkot Depok juga melakukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya raya yang saat ini pada tingkat banding di pengadilan tinggi Jawa Barat. Makanya kami mintai semua pihak untuk berhenti memperkeruh keadaan ,mari kita hargai proses hukum,”tandasnya.

Selain itu adanya pemberitaan di beberapa media cetak dan online terkait dukungan pedagang untuk pelaksanaan eksekusi adalah berita bohong. “Sumber berita tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan narasumbernya bukan pedagang atau pelaku usaha di Pasar Kemiri Muka,”katanya.

Selanjutnya penolakan pedagang terhadap rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka bukan tidak menghormati putusan pengadilan. Namun para pedagang berpedoman pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593.82/SK.215.s/AGR-DA/177-76 tanggal 26 Desember 1186
tentang kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT pertamburan Jaya dalam hal pembangunan pusat perbelanjaan di kota administratif Depok Kabupaten daerah tingkat 2 Bogor.

“Dan shgb nomor 68 atas nama PT Pertamburan jaya raya sudah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2008 dan status tanah tersebut sejak didaftarkan dalam gugatan pada tanggal 27 April 2009 adalah tanah HGB dan bukan SHGB nomor 68 atas nama PT Pertamburan Jaya,”bebernya.

Selain itu berdasarkan undang-undang pokok agraria PT Petamburan jaya raya hanya diberikan hak prioritas untuk memperpanjang hgb tersebut.Karena shgb nomor 68 atas nama PT Pertamburan jaya raya telah berakhir.

“Dan sebagaimana UU pokok agraria secara jelas menyatakan hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya dan hal tersebut dipertegas dalam pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pasal 1 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1963 tentang hak milik atas tanah,” paparnya.

Lebih lanjut untuk menghindari gugat menggugat antara pedagang dan PT Petamburan Jaya, dirinya berharap untuk seluruh pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara duduk bersama. Dan pedagang mengusulkan pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Kota Depok.

” Intinya pertemuan itu kalau pun jadi tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan ,”tuturnya.

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

October 26, 2026

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

October 26, 2026

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat Jakarta – Hilirisasi industri semakin memperkuat perannya…

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026 JAKARTA – Peningkatan penerimaan negara dari sektor…

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 25, 20260

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat JAKARTA — Sektor hulu minyak dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.