• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»PPKM Diperlukan untuk Pengendalian Pandemi Covid-19

PPKM Diperlukan untuk Pengendalian Pandemi Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 May 2022

PPKM Diperlukan untuk Pengendalian Pandemi Covid-19

Oleh :Indra Himawan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling masih harus diberlakukan di Indonesia selama Corona masih ada.

Pemberlakuan PPKM amat diperlukan karena terbukti efektif mengendalikan pandemi Covid-19
Pandemi telah kita lalui selama lebih dari dua tahun dan sejak awal Corona datang di Indonesia ada beberapa kebijakan.

Mulai dari imbauan untuk di rumah saja, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai PPKM. Level dalam PPKM pun beragam, mulai dari 1 hingga 4, tergantung dari jumlah pasien Corona di daerah tersebut dan penularannya.

Saat ini jumlah pasien Corona sudah menurun dan ‘hanya’ berkisar 400-an per harinya. Namun pemerintah tetap menerapkan PPKM hingga pandemi benar-benar selesai. Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona menyatakan bahwa kebijakan PPKM akan terus berlanjut, hingga kondisi Corona di Indonesia maupun di tingkat internasional terkendali dengan baik.

Prof Wiku melanjutkan, PPKM secara fakta mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahankannya hingga saat ini. Per 10 Mei 2022 pemerintah menerapkan PPKM leveling dan payung hukumnya adalah Inmendagri nomor 25 tahun 2022. Dalam artian, meski kondisi relatif aman, tetapi PPKM tidak dihentikan oleh pemerintah.

Justru ketika jumlah pasien Corona menurun PPKM tetap diberlakukan dan kita semua harus waspada. Penyebabnya karena ada kalangan masyarakat yang mengira pandemi telah usai dan PPKM tidak berlaku lagi. Padahal pandemi masih berlangsung dan semua harus taat protokol kesehatan. Ketika jumlah pasien Corona menurun dan banyak yang melanggar protokol kesehatan maka dikhawatirkan jumlahnya akan naik lagi.
Untuk wilayah Jawa Timur, Pamekasan masih kena PPKM level 3, sementara yang lain sudah PPKM level 1. Sementara untuk di luar Jawa dan Bali ada 22 daerah yang berstatus PPKM level 3. Jika PPKM level 3 maka pengawasan akan lebih ketat lagi terutama pada kerumunan. Jika ada kerumunan maka akan langsung dibubarkan oleh petugas dan masyarakat tidak boleh emosi karena merekalah yang melanggar peraturan.
Namun wilayah lain yang ‘hanya’ kena PPKM level 1 tidak boleh lengah dan selalu taat Prokes. Ingatlah bahwa Corona masih ada. Selain menghindari kerumunan, maka kurangi juga mobilitas. Masyarakat hanya boleh keluar rumah saat bekerja, bersekolah, atau melakukan hal-hal penting lainnya.
Selama PPKM diberlakukan maka semua tempat umum mulai dari pasar, perpustakaan, Mall, hingga minimarket wajib mengaktifkan scanner aplikasi Peduli Lindungi. Jadi, hanya masyarakat yang sudah divaksin yang boleh untuk masuk. Sementara itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50% agar tidak berdesak-desakan dan mengurangi potensi penularan Corona.
Sementara itu, pekerja di sektor umum seperti kasir, karyawan Bank, dan lain-lain juga wajib divaksin sampai 3 kali. Mereka amat riskan untuk tertular Corona dari banyak orang. Oleh karena itu harus divaksin dan memakai masker untuk melindungi diri.
Ketika PPKM diberlakukan maka vaksinasi juga wajib dijalankan untuk menyukseskan program vaksinasi nasional. Vaksinasi massal dilakukan tidak hanya di Rumah Sakit dan Puskesmas. Namun juga di Kantor Kelurahan hingga sekolah-sekolah. Tujuannya agar makin banyak masyarakat yang divaksin lengkap dan bebas dari ancaman Corona.
PPKM masih berlaku di Indonesia selama Corona masih ada. Masyarakat jangan salah paham dan mengira bahwa PPKM telah usai karena kasus Covid-19 terus menurun. Semua orang wajib untuk menaati tiap aturan dalam PPKM dan menaati protokol kesehatan agar percepatan transisi pandemi ke endemi dapat segera terwujud.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.