• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 May 2022

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

Oleh : Rebecca Marian

Kebijakan Pemerintah RI untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat nyatanya memang merupakan kebijakan yang sangat realistis. Selain itu kebijakan ini menjadi solusi yang ampuh serta sesuai dengan amanat konstitusi.

Demi meningkatkan kesejahteraan dan melakukan percepatan kesetaraan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia, langkah Pemerintah untuk menerapkan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat memang merupakan sebuah hal yang sangat baik untuk dilakukan.

Fahri Bachmid selaku Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebenarnya dalam rangka memang murni ‘political will’ dari Pemerintah pusat. Tentunya sebagai pemerintah pusat, mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk bisa terus mendorong peningkatan kesejahteraan yang ada di masyarakat dengan jauh lebih terarah, terpadu dan juga berkelanjutan tentunya.
Tidak hanya itu, namun kebijakan yang diambil mengenai DOB di Papua ini menurut Fahri merupakan sebuah hal yang sangat realistis sebagai sebuah solusi serta memang sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain itu memang juga sudah ada politik hukum yang mengatur mengenai pemberian kepastian hukum demi bisa menyejahterakan masyarakat Papua.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk bisa melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberikan afirmasi serta melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang ekonomi, politik bahkan hingga sosial-budaya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Fahri bahwa DOB tersebut juga akan sangat membantu warga Papua sendiri dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang berada di sana, serta nantinya akan menjadi jembatan yang mampu menuju kepada kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat tepat, yakni memang sudah menjadi tugas negara untuk bisa melakukan upaya untuk melanjutkan dan juga mengoptimalkan pengelolaan penerimaan. Kemudian nantinya pelaksanaan pemekaran wilayah tersebut akan diwujudkan secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan juga tepat sasaran.
Selama ini yang mungkin menjadi salah satu kritik kepada Pemerintah adalah mengenai masalah kurang memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebutuhan publik daerah yang bersangkutan sendiri dalam melakukan pembangunan, justru dengan adanya DOB ini, maka hal tersebut tidak akan terjadi.
Kebijakan pembentukan DOB juga telah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan DOB juga harus dapat dilihat secara makro yakni dalam rangka mengokohkan keutuhan NKRI.
Dalam hal ini, Pemerintah tentu akan terus berpedoman pada konstitusi yang berlaku di Indonesia, apalagi memang sudah sesuai dengan amanat Pancasila yang menjadi pedoman ideologi para pendiri bangsa, yakni dalam sila kelima mengenai keadilan sosial yang adil dan beradab. Maka dari itu pembangunan kesejahteraan sosial tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Atas berbagai pertimbangan tersebut Pembentukan DOB merupakan amanat konstitusi yang harus dapat diwujudkan. Masyarakat pun diimbau untuk menyudahi polemik atas kebijakan tersebut mengingat pembentukan DOB akan membawa banyak perubahan positif bagi Papua.

) *Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

 

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.