• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 May 2022

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

Oleh : Rebecca Marian

Kebijakan Pemerintah RI untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat nyatanya memang merupakan kebijakan yang sangat realistis. Selain itu kebijakan ini menjadi solusi yang ampuh serta sesuai dengan amanat konstitusi.

Demi meningkatkan kesejahteraan dan melakukan percepatan kesetaraan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia, langkah Pemerintah untuk menerapkan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat memang merupakan sebuah hal yang sangat baik untuk dilakukan.

Fahri Bachmid selaku Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebenarnya dalam rangka memang murni ‘political will’ dari Pemerintah pusat. Tentunya sebagai pemerintah pusat, mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk bisa terus mendorong peningkatan kesejahteraan yang ada di masyarakat dengan jauh lebih terarah, terpadu dan juga berkelanjutan tentunya.
Tidak hanya itu, namun kebijakan yang diambil mengenai DOB di Papua ini menurut Fahri merupakan sebuah hal yang sangat realistis sebagai sebuah solusi serta memang sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain itu memang juga sudah ada politik hukum yang mengatur mengenai pemberian kepastian hukum demi bisa menyejahterakan masyarakat Papua.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk bisa melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberikan afirmasi serta melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang ekonomi, politik bahkan hingga sosial-budaya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Fahri bahwa DOB tersebut juga akan sangat membantu warga Papua sendiri dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang berada di sana, serta nantinya akan menjadi jembatan yang mampu menuju kepada kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat tepat, yakni memang sudah menjadi tugas negara untuk bisa melakukan upaya untuk melanjutkan dan juga mengoptimalkan pengelolaan penerimaan. Kemudian nantinya pelaksanaan pemekaran wilayah tersebut akan diwujudkan secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan juga tepat sasaran.
Selama ini yang mungkin menjadi salah satu kritik kepada Pemerintah adalah mengenai masalah kurang memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebutuhan publik daerah yang bersangkutan sendiri dalam melakukan pembangunan, justru dengan adanya DOB ini, maka hal tersebut tidak akan terjadi.
Kebijakan pembentukan DOB juga telah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan DOB juga harus dapat dilihat secara makro yakni dalam rangka mengokohkan keutuhan NKRI.
Dalam hal ini, Pemerintah tentu akan terus berpedoman pada konstitusi yang berlaku di Indonesia, apalagi memang sudah sesuai dengan amanat Pancasila yang menjadi pedoman ideologi para pendiri bangsa, yakni dalam sila kelima mengenai keadilan sosial yang adil dan beradab. Maka dari itu pembangunan kesejahteraan sosial tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Atas berbagai pertimbangan tersebut Pembentukan DOB merupakan amanat konstitusi yang harus dapat diwujudkan. Masyarakat pun diimbau untuk menyudahi polemik atas kebijakan tersebut mengingat pembentukan DOB akan membawa banyak perubahan positif bagi Papua.

) *Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

 

CKG Diperluas Perkuat Upaya Pencegahan TBC

June 11, 2026

Pemerintah Perkuat Upaya Penanggulangan TBC melalui Perluasan CKG

June 11, 2026

CKG Diperluas Perkuat Upaya Pencegahan TBC

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

CKG Diperluas Perkuat Upaya Pencegahan TBC Jakarta – Pemerintah terus mengakselerasi transformasi layanan kesehatan nasional…

Pemerintah Perkuat Upaya Penanggulangan TBC melalui Perluasan CKG

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Pemerintah Perkuat Upaya Penanggulangan TBC melalui Perluasan CKG Jakarta – Pemerintah terus mempercepat transformasi kesehatan…

Cadangan Devisa yang Kuat Menjadi Benteng Ketahanan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Cadangan Devisa yang Kuat Menjadi Benteng Ketahanan Ekonomi Nasional Oleh: Fauzan Fuadi Posisi cadangan devisa…

Kekuatan Cadangan Devisa Tegaskan Resiliensi Ekonomi Indonesia

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Kekuatan Cadangan Devisa Tegaskan Resiliensi Ekonomi Indonesia Oleh: Feya Annisa Ketahanan ekonomi Indonesia kembali menunjukkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.