INVESTASI merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Melalui investasi, akan ada banyak tenaga kerja yang terserap karena terciptanya lapangan pekerjaan baru. Penanaman modal juga diharapkan mampu berkontribusi lebih besar pada struktur perekonomian nasional. Maka dari itu, dengan keberadaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para investor dalam negeri maupun asing.
Salah satu bukti nyata dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah terjadinya peningkatan investasi yang masuk ke Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang Triwulan I 2021 sebesar Rp219,7 triliun. Angka ini naik sekitar 4,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada triwulan I 2021 mencapai Rp108 triliun, jumlah tersebut meningkat sebesar 4,2% dari Triwulan IV 2020 yang hanya mencapai Rp103,6 triliun. Selain itu, penanaman modal asing (PMA) juga menunjukkan peningkatan. Pada Triwulan I 2021, PMA meningkat 14,0% dibanding Triwulan I 2020 dari Rp98 triliun menjadi Rp111,7 triliun. Realisasi investasi PMA mencapai 50,8% dari capaian realisasi Triwulan I tahun 2021. Realisasi PMA tersebut menunjukkan tumbuhnya kepercayaan dunia atas iklim investasi serta potensi investasi di Indonesia.