• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pengamanan di Sekitar Gedung KPK Sudah Tepat

Pengamanan di Sekitar Gedung KPK Sudah Tepat

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 June 2021

Oleh : Prita Puspita

Di sekitar gedung KPK, banyak aparat yang berjaga. Hal ini dilakukan untuk mencegah kericuhan dan amuk massa jelang pelantikan para pegawai KPK jadi ASN. Mereka yang protes belum mengerti bahwa pengangkatan pegawai KPK adalah amanat Undang-Undang, bukan motif politik dari pejabat tertentu.

Polemik tentang pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara masih saja berlanjut. Ada saja pihak yang memprotes keputusan ini, karena tak semua pegawai diangkat jadi ASN. Padahal kelas mereka tak lolos tes wawasan kebangsaan dan memiliki skor yang sangat rendah, sehingga dianggap kurang kompeten jadi pegawai negeri.

Jelang pelantikan para pegawai KPK jadi ASN, tanggal 1 juni 2021, situasi makin memanas. Ada ancaman demo di antaranya dari Aliansi Medan Perantau dan beberapa organisasi masyarakat lain. Mereka ingin berunjuk rasa untuk memprotes mengapa tak semua pegawai KPK diangkat jadi ASN dan tak setuju akan hasil dari tes wawasan kebangsaan.

Untuk mengantisipasi demo, maka ratusan aparat gabungan TNI dan Polri berjaga di depan gedung KPK sejak jum’at (28 mei 2021) siang. Selain aparat, juga disiapkan 1 unit kendaraan barakuda. Sehingga jika massa benar-benar datang, sudah ada barikade pertahanan yang kokoh, sehingga bisa melarang mereka melanjutkan demo.

Mengapa harus sampai ada kendaraan barakuda? Hal ini bukan untuk menakut-nakuti para pendemo, melainkan untuk pencegahan tindakan kerusuhan. Apalagi kita tidak tahu apakah massa melakukan unjuk rasa secara damai atau terpicu emosinya, karena berempati pada 51 pegawai KPK yang tidak diangkat jadi aparatur sipil negara.

Selain itu, unjuk rasa saat pandemi tentu berbahaya. Sehingga amat wajar jika yang diterjunkan untuk melindungi gedung KPK sampai ratusan aparat. Jumlah mereka yang banyak memang dibutuhkan untuk membubarkan demo, agar para pengunjuk rasa sadar bahwa kegiatan ini melanggar protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kombes Yusri Yunus, Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penjagaan ketat dari aparat untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat di depan gedung lembaga antirasuah. Ini hanya penjagaan biasa, dan tidak ada hubungannya dengan permasalahan pegawai KPK yang tak diangkat jadi ASN.

Walau kata Kombes Yusri penjagaan tak ada hubungannya dengan pengangkatan pegawai KPK jadi ASN, tetapi petugas tetap siaga 100%. Karena bisa jadi saat peresmian mereka jadi pegawai negeri, tanggal 1 juni 2021 mendatang, ada gelombang demo yang lebih besar dan jangan sampai mengacaukan acara sakral ini.

Bukankah dalam pepatah lawas disebutkan: lebih baik mencegah daripada mengobati? Lebih baik berjaga dan bahkan menambah personel di depan gedung KPK, untuk mencegah kerusuhan yang bisa berbuntut panjang. Karena bisa jadi ada pembakaran dan tindakan kriminal lainnya, yang bisa merusak kepentingan umum dan meresahkan masyarakat.

Tugas polisi dan tentara adalah untuk menjaga keamanan, apalagi di depan gedung sekelas KPK. Lembaga ini berada di bawah negara, sehingga wajar ketika dijaga oleh aparat.

Sebenarnya tidak ada keistimewaan, seolah-oleh mengapa hanya KPK yang dijaga oleh aparat. Padahal jika ada lembaga lain yang mengkhawatirkan karena akan diserang pendemo, tentu akan dilindungi juga oleh aparat.
Di sekitar gedung KPK, pengamanan makin diperketat.

Tidak boleh ada yang melenggang masuk tanpa menunjukkan identitas dan keperluannya apa. Setidaknya 200 personel gabungan TNI dan Polri berjaga di depan gedung KPK, untuk mencegah terjadinya demo besar-besaran yang mengacaukan kedamaian di Jakarta dan merusak keamanan masyarakat.

Penulis adalah kontributor Pertiwi institute

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.