Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan beberapa hari belakangan. Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang akan dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan media, barang bukti yang dipamerkan yaitu dalam bentuk uang rupiah dan asing, emas, dan deretan kontainer berisikan barang bukti lainnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 13 lokasi.
Sebanyak 12 lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
Adapun berat emas batangan yang diamankan mencapai 79 kilogram. Sedangkan jumlah uang yang dibawa penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan ini diduga berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.