• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Mempercepat Pemulihan Ekonomi

UU Cipta Kerja Mempercepat Pemulihan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 June 2021

Oleh : Deka Prawira

Pemerintah sedang fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan salah satu caranya adalah dengan menerapkan UU Cipta Kerja. Penyababnya karena UU ini merombak birokrasi yang ruwet dan memperlancar jalurnya pengusaha. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menarik minat investor asing, sehingga akan makin banyak proyek kerjasama di Indonesia.

Setelah dihantam badai pandemi selama setahun, maka 2021 ini adalah momen untuk kebangkitan, agar kita tidak terpuruk terlalu lama dalam kesuraman ekonomi. Pemerintah bergerak cepat dengan membuat program pemulihan ekonomi nasional dan meresmikan UU Cipta Kerja, yang akan menstimulasi agar pertumbuhan finansial negara makin membaik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Dr. Firdaus Ismail menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi harapan bagi dunia investasi, karena ada aturan hukum yang menjadi jaminan kepastian dalam menjalankan usaha dan kepastian investasi di Indonesia. Dalam artian, bisa jadi selama ini investor asing agak malas untuk berbisinis di Indonesia karena peraturannya ruwet.

Apa hubungan antara Undang-Undang dengan uang? Tak bisa dipungkiri, untuk membangkitkan perekonomian kita butuh modal yang besar. Uang itu bisa didapatkan dari penanaman modal asing dan ada kerja sama, sehingga sama-sama untung. Sedangkan UU Cipta Kerja memiliki klaster investasi yang mempermudah penanaman modal di Indonesia.

Investasi asing sangat penting karena penanaman modal memiliki dana sedangkan kita memiliki tempat dan sumber daya alam yang berpotensi.

Sehingga mereka untung saat membuka bisnis di Indonesia, karena di negaranya lahan sangat terbatas. Contohnya adalah Singapura yang punya banyak taipan potensial tetapi wilayahnya amat mungil, sehingga mereka juga tertarik untuk masuk ke Indonesia.

Ketika ada investor asing, maka akan dibuat pabrik baru dan memulai proyek-proyek baru, misalnya dalam pembangunan jalan tol. Sehingga hal ini akan membuat lapangan kerja baru dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Dapur mereka akan kembali mengebul dan tak lagi gundah gulana karena dipecat dari perusahaan lama, saat awal pandemi.

Dalam UU Cipta Kerja juga memiliki klaster kemudahan berusaha, karena izin usaha berdasarkan resiko. Sehingga usaha kecil dan menengah seperti warung hanya butuh surat izin berusaha, sedangkan pengurusan izin juga cepat, maksimal 7 hari kerja. Pengusaha asing akan senang karena legalitas usaha cepat keluar, karena bagi mereka time is money.

Presiden Jokowi memang menekankan kecepatan dan kejelasan dalam membuat peraturan dan protokol pemerintahan. Sehingga UU Cipta Kerja adalah obat ampuh untuk mengobati ruwetnya jalur pengurusan izin dan birokrasi yang selama ini menghambat pengusaha asing.

Mereka akan mendapat legalitas dengan cepat dan segera memulai pabrik serta proyek baru, yang akan menggulirkan kembali roda perekonomian di Indonesia.

Masyarakat tak usah khawatir karena pemerintah terlihat seperti asing minded. Sebenarnya tidak seperti itu, karena klaster investasi juga berlaku bagi pengusaha lokal. Namun dalam pemberitaan, lebih banyak disorot penanam modal asing, karena mereka memang jauh lebih populer (misalnya Elon Musk, boss perusahaan Tesla).

Jika ada proyek kerja sama dengan penanam modal asing, maka sistemnya adalah bagi hasil dan harus saling menguntungkan. Jadi tidak ada yang namanya penjajahan model baru, karena semua terikat dengan peraturan dan surat kerja sama yang jelas. Lagipula ada lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai pengawas dan pengelola, sehingga penanaman modal asing akan jadi lancar.

UU Cipta Kerja berdampak sangat dahsyat bagi perekonomian di Indonesia, karena akan memicu masuknya investor asing. Akan ada banyak proyek kerja sama dan harus saling memiliki benefit, jadi bukan ‘menjual’ negara kepada pihak asing. Karena aturan dan sistemnya jelas dan saling menguntungkan.

Penulis adakah kontributor Pertiwi Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.