• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Dukung Penuh KPU Banding Putusan PN Jakpus

Pemerintah Dukung Penuh KPU Banding Putusan PN Jakpus

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 13 March 2023

Pemerintah Dukung Penuh KPU Banding Putusan PN Jakpus

Oleh : Alexander Yosua Galen

Pemerintah Republik Indonesia (RI) mendukung penuh KPU RI untuk melakukan banding pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) supaya melakukan penundaan Pemilu 2024.

Banding tersebut dilakukan oleh KPU RI justru agar segala proses dan tahapan Pemilu bisa berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal hingga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam rangka agar mampu terus menyongsong kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia, yakni dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu tetap dilanjutkan.

Bahkan, menyusul adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang sedang berjalan, pihak KPU terus meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu hingga di tingkat daerah tetap patuh pada apa yang telah disepakati, yakni melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023.

Adanya Putusan dari PN Jakpus tersebut bahkan sama sekali tidak mempengaruhi bagaimana konsistensi yang dimiliki oleh KPU untuk tetap melanjutkan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2023 hingga melakukan banding atas putusan tersebut.
Mengenai hal itu, Anggota KPU RI, Idham Holid menyatakan bahwa seluruh rekan penyelenggara pemilu bahkan hingga di daerah sama sekali tidak terpengaruh dengan Putusan PN, lantaran pihaknya melalui Ketua KPU RI telah menegaskan untuk melakukan banding. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa meski PN Jakpus telah memutuskan Partai Prima berkaitan dengan putusan perdata pada tergugat KPU RI supaya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, namun seluruh KPU daerah tetap melaksanakannya.
Hal tersebut dikarenakan memang seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan tepat waktu dan tepat aturan. Idham kemudian menjelaskan pula bahwa memang sengketa akan proses Pemilu sendiri sudah diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan Pasal 470 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Dalam pasal itu juga telah diatur terkait lembaga yang mampu mengintervensi proses penyelenggaraan Pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, namun sama sekali tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan akan hal itu.
Dengan adanya ketegasan yang dimiliki oleh KPU RI untuk tetap melaksanakan seluruh proses kegiatan Pemilu sesuai dengan rencana dan juga jadwal, Presiden Republik Inndonesia (RI), Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah RI juga tetap pada komitmennya untuk terus melaksanakan Pemilu yang berlangsung pada bulan Februari 2024 mendatang.
Bahkan, menurut Presiden, dari seluruh rangkaian yang sampai saat ini sudah berjalan, dia mengemukakan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya sama sekali tidak menjadi sebuah penghalang dari kegiatan akan adanya pesta rakyat yang dilaksanakan 5 (lima) tahunan itu.
Komitmen Pemerintah RI untuk terus mendukung gelaran Pemilu agar sesuai dengan jadwal dan aturan memang sangatlah tinggi, bahkan hal tersebut juga ditunjukkan dengan adanya penyiapan anggaran yang telah dilakukan dengan baik oleh Pemerintah.
Bukan hanya memiliki komitmen kuat untuk tetap menjalankan segala proses pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024, namun pemerintah juga dengan tegas mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk bisa mengambail langkah hukum atas putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Majelis Hakim PN Jakpus sendiri telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima agar pihak KPU untuk menunda sisa dari tahapan Pemilu 2024 mendatang, selama kurang lebih hingga 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Dukungan supaya KPU RI bisa melakukan banding pada putusan PN Jakarta Pusat bukan hanya diberikan oleh Presiden Joko Widodo saja, namun juga diberikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurutnya Putusan dari PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda Pemilu itu adalah bentuk dari ketidakpahaman hakim pada pengelompokan (taksonomi) ilmu hukum.
Dirinya menambahkan bahwa bukan hanya dia saja, namun semua ahli hakim juga menilai bahwa keputusan yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat itu merupakan kesalahan besar. Bagaimana tidak, pasalnya memang mengenai pelaksanaan Pemilu sendiri sama sekali bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, sehingga jelas bahwa Putusan PN Jakpus itu tidak bisa dilaksanakan.
Mahfud MD menerangkan pula bahwa mengenai persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan dari mahkamah Konstitusi (MK), kemudian apabila mengenai proses awal Pemilu adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihak KPU RI dengan tegas menyatakan bahwa mereka melakukan banding pada Putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakpus yang memvonis supaya tahapan Pemilu harus ditunda terlebih dahulu. Banding yang dilakukan oleh KPU merupakan upaya terus mengawal terciptanya demokratisasi dan menjamin terselenggaranya pesta demokrasi di Indonesia, sehingga Pemerintah RI terus mendukung penuh akan upaya banding tersebut.

 

)* Penulis adalah kontributor Suara Khatulistiwa

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

September 1, 2026

Pemerintah Tepat Mendisiplinkan SPPG agar MBG Tidak Berjalan Asal-asalan

September 1, 2026

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemberantasan Korupsi Diperkuat lewat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset…

Pemerintah Tepat Mendisiplinkan SPPG agar MBG Tidak Berjalan Asal-asalan

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Tepat Mendisiplinkan SPPG agar MBG Tidak Berjalan Asal-asalan Oleh: Revan Ananda Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Dengan cakupan program yang luas, pelaksanaannya membutuhkan tata kelola yang kuat, standar pelayanan yang jelas, serta pengawasan berkelanjutan. Karena itu, langkah pemerintah dalam mendisiplinkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penting untuk memastikan MBG tidak sekadar mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga memperhatikan keamanan, kualitas, dan kelayakan makanan. Penguatan disiplin menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah SPPG dan luasnya wilayah pelaksanaan MBG. Setiap unit memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Kesalahan dalam pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi dapat berdampak terhadap penerima manfaat. Penerapan standar operasional prosedur (SOP) karena itu tidak dapat dipandang sebagai formalitas, melainkan menjadi fondasi untuk menjaga kualitas pelayanan. Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan di lapangan mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi. Langkah pemerintah mengevaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional Presiden menunjukkan komitmen yang serius. Masukan dari berbagai pihak untuk melakukan pemantauan langsung di sejumlah daerah dan mengevaluasi pelaksanaan MBG menjadi koreksi yang positif bagi pemerintah. Fakta menemukan adanya pelaksanaan yang berjalan kurang baik, masih terdapat persoalan, khususnya kasus keracunan makanan. Atas temuan tersebut, mereka merekomendasikan BGN menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan, sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak dalam penyelenggaraan program MBG. Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi dan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program. Ketika terdapat unit yang tidak menjalankan standar secara benar, tindakan korektif diperlukan agar persoalan tidak berulang dan tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan MBG. Penutupan SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan juga dapat menjadi bentuk penegakan standar sekaligus pembelajaran bagi unit lainnya. Keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh banyaknya makanan yang berhasil disalurkan. Program berskala nasional membutuhkan kualitas pelaksanaan yang konsisten di setiap daerah. Penerima manfaat membutuhkan makanan yang tersedia tepat waktu, bergizi, higienis, aman, dan diproses melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penerapan SOP perlu dilakukan sejak pemilihan bahan baku, pemeriksaan kualitas, kebersihan dapur, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.…

Perkuat Mutu MBG, Pemerintah Tegakkan Disiplin Kepala SPPG

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Perkuat Mutu MBG, Pemerintah Tegakkan Disiplin Kepala SPPG Oleh: Rivka Mayangsar Program Makan Bergizi Gratis…

Pemerintah Jaga Mutu MBG lewat Pengawasan Ketat Kepala Dapur

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Jaga Mutu MBG lewat Pengawasan Ketat Kepala Dapur Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan operasional…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.