• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Jaga Mutu MBG lewat Pengawasan Ketat Kepala Dapur

Pemerintah Jaga Mutu MBG lewat Pengawasan Ketat Kepala Dapur

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 September 2026

Pemerintah Jaga Mutu MBG lewat Pengawasan Ketat Kepala Dapur

Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan kualitas makanan dan keamanan penerima manfaat tetap terjaga.

Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung di dapur pada jam operasional utama, mulai pukul 02.00 hingga 08.00 pagi.

Kebijakan ini diterapkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berpotensi memicu persoalan keamanan pangan, termasuk kasus keracunan.

Pengetatan pengawasan sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah menjadikan aspek higienitas dan keamanan pangan sebagai prioritas dalam pelaksanaan MBG.

 

 

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat agar proses memasak tidak dilakukan sejak hari sebelumnya. Makanan yang terlalu lama disimpan berisiko mengalami penurunan kualitas sebelum dikonsumsi penerima manfaat.

 

 

 

 

“Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi,” ujar Zulhas.

 

 

 

 

Ia menegaskan jam kerja kepala SPPG ditetapkan sejak pukul 02.00 hingga 08.00, dengan penyesuaian waktu di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Kehadiran tersebut akan dipantau BGN melalui sistem absensi daring dan pemantauan langsung menggunakan Zoom.

 

 

 

 

“Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap,” tutur Zulhas.

 

 

 

 

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepala SPPG merupakan penanggung jawab utama yang harus memastikan setiap tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai SOP.

 

 

 

 

“Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” kata Sudaryono.

 

 

 

 

Menurut Sudaryono, pengawasan mencakup penyimpanan bahan pangan, penggunaan sarung tangan saat proses memasak dan pemorsian, hingga pemakaian penutup kepala. BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut.

 

 

 

 

“Kalau Anda tidak hadir di jam kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

 

 

 

 

Penegakan disiplin tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dapur sehingga MBG dapat berjalan semakin aman, higienis, dan konsisten dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.