Perkuat Mutu MBG, Pemerintah Tegakkan Disiplin Kepala SPPG
Oleh: Rivka Mayangsar
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa. Karena menyangkut kesehatan dan keselamatan jutaan penerima manfaat, penyelenggaraan program tersebut tidak dapat hanya mengandalkan semangat pelayanan. Dibutuhkan standar operasional yang ketat, pengawasan berlapis, serta kedisiplinan tinggi dari seluruh pihak yang terlibat. Dalam konteks inilah langkah tegas pemerintah terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bukti bahwa kualitas dan keamanan pangan tidak boleh ditawar.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG harus menjalankan tugas berdasarkan aturan resmi dan prosedur yang telah ditetapkan. Ia bahkan meminta para mitra untuk segera melaporkan apabila menemukan oknum yang meminta imbalan uang dengan alasan operasional SPPG. BGN menegaskan bahwa tidak pernah memberikan otoritas kepada pihak mana pun untuk meminta uang, membuka akses, memfasilitasi, maupun berbicara atas nama lembaga terkait operasional SPPG tanpa kewenangan resmi.
Sikap tersebut menunjukkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan MBG. Program sebesar MBG membutuhkan tata kelola yang transparan agar tidak membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan. Setiap pihak yang terlibat harus bekerja berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keberanian untuk melaporkan dugaan penyimpangan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Sudaryono menekankan bahwa sejumlah insiden keamanan pangan yang pernah terjadi harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola program. Setiap kasus yang berkaitan dengan kesehatan penerima manfaat tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Karena itu, disiplin dalam menjalankan SOP menjadi salah satu fondasi utama untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penyediaan makanan.
Kepala SPPG diwajibkan memastikan standar penyimpanan bahan pangan dilaksanakan dengan benar. Pengawasan juga mencakup penggunaan sarung tangan dalam proses yang membutuhkan standar kebersihan, pengawasan saat memasak dan pemorsian, hingga penggunaan penutup kepala untuk menjaga higienitas. Seluruh prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem keamanan pangan yang konsisten dari dapur hingga makanan diterima oleh masyarakat.
Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi Kepala SPPG yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Sudaryono menyatakan bahwa Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan secara tidak hormat. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jabatan Kepala SPPG bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah dengan tanggung jawab besar terhadap keselamatan penerima manfaat.
Ketegasan tersebut juga tercermin dalam hasil evaluasi pemerintah terhadap ribuan SPPG yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah melakukan evaluasi terhadap 27.485 SPPG sebagai bagian dari upaya memastikan perluasan program tidak mengorbankan standar pelayanan. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah mengambil langkah penertiban terhadap unit-unit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Sebanyak 455 SPPG direncanakan ditutup secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penutupan tersebut menjadi pesan penting bahwa peningkatan jumlah dapur MBG harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Penertiban tidak berhenti pada aspek kelembagaan. Pemerintah juga telah memberhentikan 249 Kepala SPPG akibat berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut mencakup persoalan keamanan pangan, dugaan phishing, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, serta berbagai bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan prinsip pertanggungjawaban secara nyata. Ketika terdapat pelanggaran, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap sistem, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan operasional. Dengan demikian, disiplin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar profesionalisme pengelola MBG.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa perluasan Program MBG tidak boleh mengabaikan standar pelayanan dan keamanan pangan. Pesan tersebut menjadi penting karena program berskala nasional membutuhkan keseimbangan antara percepatan pelaksanaan dan kualitas pengawasan. Pemerintah tidak ingin perluasan jangkauan program justru menimbulkan risiko akibat lemahnya penerapan standar.
Kebijakan disiplin Kepala SPPG merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja baru dalam penyelenggaraan layanan publik. Program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus dikelola dengan standar tinggi, profesional, dan penuh tanggung jawab. Tidak ada ruang bagi kelalaian ketika yang dipertaruhkan adalah kesehatan penerima manfaat.
Ketegasan pemerintah dalam menutup dapur yang tidak memenuhi standar serta memberhentikan pengelola yang melakukan pelanggaran menjadi bukti bahwa perbaikan program terus dilakukan secara serius. Evaluasi dan penindakan bukan tanda kegagalan sebuah program, melainkan bagian dari proses memperkuat sistem agar semakin baik dan terpercaya.
Melalui disiplin yang diperketat, pengawasan yang diperkuat, serta sanksi yang diterapkan secara tegas, pemerintah berupaya memastikan Program MBG terus berjalan dengan standar mutu yang semakin tinggi. Keselamatan, kebersihan, dan kualitas makanan harus menjadi prioritas utama. Dengan komitmen tersebut, MBG diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bahwa negara serius membangun sistem pelayanan publik yang profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
*) Pemerhati kebijakan pemerintah