• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pembentukan DOB Aspirasi Masyarakat Papua

Pembentukan DOB Aspirasi Masyarakat Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 July 2022

Pembentukan DOB Aspirasi Masyarakat Papua

Oleh : Rebecca Marian

Akhirnya Papua memiliki tambahan 3 provinsi baru secara resmi, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah. Pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut adalah murni keinginan dari masyarakat Papua agar kesejahteraan rakyat dapat meningkat.

Tanggal 30 Juni 2022 menjadi hari yang bersejarah bagi seluruh rakyat Papua karena ketiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih resmi berdiri.

Masyarakat senang karena keinginan mereka dikabulkan oleh pemerintah, karena sudah sejak lama mereka merasa butuh provinsi baru. Jika ada provinsi baru maka ada pemerataan pembangunan dan peningkatan taraf hidup rakyat.

Ketika 3 provinsi telah terbentuk maka masyarakat yang paling gembira karena keinginan mereka sudah dikabulkan oleh pemerintah.

Tahun 2019 lalu perwakilan tokoh masyarakat Papua beraudensi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara untuk meminta pemekaran wilayah. Lantas keinginan tersebut dikabulkan tahun 2022 setelah melalui proses panjang.

Warga Papua bersyukur karena ada provinsi baru dan juga bersabar akan prosesnya. Mereka menyadari bahwa tahun 2020 adalah awal pandemi sehingga rencana penambahan DOB jadi tertunda, karena pemerintah fokus pada penanggulangan Corona.

Setelah itu baru diadakan proses administrasi dan persyaratan lain, juga pengelompokan kota dan kabupaten mana yang ikut provinsi baru, dan kemudian provinsi itu diresmikan.
Ketika ada pemekaran wilayah maka merupakan permintaan dari masyarakat asli Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan bahwa mayoritas (82%) masyarakat Papua menyetujui terbentuknya DOB.
Mahfud menambahkan, pemerintah mengabulkan pemekaran wilayah Papua karena berdasarkan prioritas. Ketiga provinsi baru juga diatur berdasarkan dari wilayah adatnya, jadi tidak sembarangan. Jika diatur sedemikian rupa maka akan memenuhi permintaan rakyat dan memudahkan pengaturannya, karena wilayah adat dan etnisnya sama. Ketika pengaturannya mudah maka program pemerintah akan berhasil dan rakyatnya sejahtera.
Pembagian provinsi berdasarkan wilayah adat ini juga merupakan permintaan dari masyarakat Papua. Mereka memang berasal dari suku yang berbeda-beda. Khusus untuk Papua memang hak-hak masyarakat adat dihormati sehingga wajar jika pembagian wilayah adat diatur sedemikian rupa, untuk meminimalisasi konflik.
Selain itu, masyarakat meminta pemekaran wilayah ke pemerintah pusat karena wilayah Papua terlalu luas (lebih dari 300 KM2). Jika hanya ada 2 provinsi maka akan terlalu jauh ketika warga ada keperluan ke ibu kota provinsi. Namun jika ada 5 provinsi maka mereka tidak terlalu jauh ketika akan mengurus surat-surat penting atau keperluan lain ke ibu kota provinsi.
Tokoh Masyarakat dari Kabupaten Mimika, Yohanes Kemong menyetujui pemekaran wilayah, bahkan menurutnya ini adalah agenda yang tertunda sejak tahun 2003. Ia setuju akan 3 DOB karena akan mempercepat pembangunan hingga ke pelosok. Harapannya, saat ada provinsi baru maka pembangunan infrastruktur dilakukan sampai ke distrik-distrik yang jauh dari ibu kota provinsi. Pembangunan ini yang menyejahterakan rakyat.
Dalam artian, tahun 2003 terjadi pemekaran wilayah pertama yakni terbentuknya Provinsi Papua Barat. Setelah itu rupanya para tokoh masyarakat masih menginginkan penambahan provinsi. Ketika permintaan mereka dikabulkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi maka merasa lega karena misinya selesai.
Warga Papua mulai dari masyarakat awam hingga para tokoh menyetujui penambahan DOB, dan lebih banyak yang setuju daripada yang tidak setuju. Buktinya ada banyak dukungan akan pemekaran wilayah, mulai dari aliansi mahasiswa Papua yang kuliah di Jakarta, tokoh masyarakat dan tokoh adat, hingga tokoh agama di Papua.
Banyaknya masyarakat yang setuju akan pemekaran wilayah karena mereka yakin program ini akan memajukan kehidupannya. Setelah infrastruktur terbangun maka akan mempermudah mobilitas dan mempercepat roda perekonomian. Dengan begitu maka ada efek domino positif yakni kesejahteraan rakyat.
Saat ada demo menentang pemekaran wilayah maka dipastikan bukan murni aspirasi rakyat. Malah ditengarai ada oknum yang bermain di belakangnya, karena saat ini unjuk rasa menjadi ajang bisnis alias ada orang yang mau jadi pendemo bayaran.
Demonstrasi menolak DOB juga rentan ditunggangi Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Mereka memang selalu getol ingin memerdekakan diri dan ketika ada pemekaran wilayah, akan dijadikan bahan untuk unjuk rasa. Seolah-olah program ini hanya bermanfaat bagi pemerintah pusat, padahal manfaatnya untuk warga asli Papua.
Masyarakat Papua perlu mewaspadai ketika ada propaganda yang mengajak untuk demo menentang pemekaran wilayah. Mereka tidak boleh terpengaruh lalu berunjuk rasa tanpa tahu apa manfaatnya.
Pemekaran wilayah adalah murni aspirasi rakyat Papua. Mereka ingin agar hidupnya lebih maju dan sejahtera berkat pembangunan, dan salah satu caranya adalah dengan pembentukan provinsi baru. Pemekaran wilayah adalah untuk warga Papua, agar pemerataan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.