• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Banyak Negara Incar RI untuk Investasi

Banyak Negara Incar RI untuk Investasi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 July 2022

Banyak Negara Incar RI untuk Investasi

Oleh : Savira Ayu

 

Pemerintah terus berusaha maksimal untuk memudahkan arus investasi baik dari segi kepastian hukum maupun perampingan regulasi. Akibat kemudahan ini, banyak negara asing mengincar Indonesia sebagai sasaran investasi.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyebutkan ada potensi investasi masuk Indonesia senilai Rp. 1.800 triliun ke berbagai sektor.

Tingginya angka potensi investasi tersebut tentu saja harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar bisa memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan, saat ini banyak negara-negara tengah mengincar untuk melakukan investasi di Indonesia. Ada potensi hingga Rp 1.800 triliun. Menurutnya, investasi yang masuk ke Indonesia akan memberi multiplayer effect bagi ekonomi.

Apalagi saat ini investasi yang masuk terus diperkuat untuk memaksimalkan potensi di hilir. Sehingga bisa menggerakkan UMKM.
Indonesia, tentu harus bersiap dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan bak dari sisi pandemi dan ekonomi. Tantangan ini apabila bisa dikelola dengan baik tentu saja akan memberikan dampak positif bagi ekonomi. Serta peluang terbukanya 23 juta lapangan kerja.
Arsjad juga mengatakan, kuartal 1 ekonomi naik 5%. Perdagangan Indonesia juga naik. Pertumbuhan yang besar adalah manufakturing. Saat ini pemerintah juga berusaha untuk melakukan hilirisasi, supaya ada nilai tambah di Indonesia.
Sementara itu, industri digital juga mengalami kenaikan lima kali lipat. Dulu UMKM di Pekalongan hanya bisa berdagang di wilayah lokal saja, namun saat ini juga bisa ke manapun termasuk di dunia. Secara tegas Arsjad mengatakan, Indonesia masih banyak potensi yang bisa diangkat baik startup, energi dan lainnya.
Sebelumnya, pengamat APBN Awalil Rizky mengatakan kebutuhan negara akan investasi asing tidak hanya sekadar nilai investasi yang ditanamkan. Melainkan kebutuhan transfer teknologi dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Kehadiran investasi dari negara lain juga akan mempermudah Indonesia untuk masuk ke dalam ekosistem perdagangan internasional. Tidak hanya itu, ini juga membuka peluang produk buatan asli Indonesia ini terjual ke pasar global dengan adanya pasar terbuka. Di sisi lain, gelombang investor global mulai mengincar investasi mobil listrik di tanah air.
Menteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia memastikan bahwa investasi mobil listrik di Indonesia tidak hanya berasal dari Korea Selatan saja, namun ada 7 negara lain yang menyatakan minat investasi kendaraan listrik di Indonesia.
Konsorsium Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution sudah mulai membangun pabrik baterai mobil listrik. Selain itu, ada investasi yang sudah mencapai tahap perjanjian bisnis pengembangan EV battery yaitu produsen baterai kendaraan listrik asal China, Contemporary Amperex Technology Co.Ltd.
Menteri Bahlil secara tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin memberi ruang hanya kepada satu negara saja untuk industri mobil listrik tersebut. Setelah Korea Selatan dan China, ada negara Eropa yang juga tengah dalam tahap penjajakan rencana investasi mobil listrik.
Melalui kerja sama dengan banyak negara, Bahlil mengaku optimis jika kelak Indonesia akan menjadi negara pusat produsen baterai mobil dunia. Dengan hampir 26% bahan baku nikel yang dikuasai oleh Indonesia, Bahlil membayangkan Indonesia seharusnya menjadi negara besar untuk produksi mobil listrik ini.
Konsorsium Hyundai terdiri atas Hyundai Motor Company, KIA Corporation, Hyundai Mobis dan LG Energy Solution yang bekerja sama dengan PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Baterai Corporation (IBC) selaku holding dari empat BUMN, yaitu PLN, Pertamina, MIND ID dan Antam.
Sementara untuk fasilitas sel baterai yang baru groundbreaking ini rencananya akan memiliki kapasitas produksi sebesar 10 Giga watt Hour (GwH), yang nantinya akan menyuplai kendaraan listrik produksi Hyundai. Secara keseluruhan investasi proyek baterai kendaraan listrik terintegrasi senilai USD 9,8 miliar.
Pemerintah Indonesia akan membangun produksi mobil listrik ini mulai dari hulu sampai ke hilirnya. Setelah membangun pabrik mobil dan memproduksi baterai listriknya, pemerintah juga mendorong pembangunan prekursor ketot dan smelter untuk hilirisasi produk nikel yang melimpah di dalam negeri.
Tentu saja sudah sejak lama, Indonesia ingin membangun pabrik baterai pertama khususnya bagi kendaraan listrik. Peletakan batu pertama sudah dilakukan oleh presiden Joko Widodo pada 15 September 2021 lalu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pabrik yang dibangun Jokowi dengan nilai 1,1 miliar dolar AS itu akan menjadi yang pertama di kawasan ASEAN.
Mantan Walikota Surakarta tersebut mendukung ide pembangunan pabrik baterai lantaran Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Sehingga bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi produsen utama produk-produk berbasis nikel seperti baterai litium, baterai listrik atau baterai kendaraan listrik yang saat ini tengah digadang-gadang oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dalam mempermudah investasi demi perkembangan ekonomi, sehingga tidak sedikit negara yang menaruh minat untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya investasi asing tersebut, maka pemulihan ekonomi diharapkan dapat berjalan maksimal.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.