• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Waspada Puncak Gelombang Covid-19

Waspada Puncak Gelombang Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 July 2022

Waspada Puncak Gelombang Covid-19

Oleh : Alfisyah Dianasari

Masyarakat diwajibkan untuk selalu mewaspadai puncak gelombang Covid-19 yang diprediksi akan terjadi pada bulan Juli 2022. Bentuk kewaspadaan tersebut perlu diaplikasikan dengan menerapkan Prokes ketat saat beraktivitas dan melengkapi vaksinasi dosis lengkap maupun booster.

Pandemi Covid-19 sudah terjadi selama lebih dari 2 tahun dan masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan imunitas, karena diprediksi ada puncak serangan gelombang keempat. Per 4 Juli 2022 jumlah pasien Corona ada 1.434 orang, padahal tanggal 4 Juni hanya ada 395 pasien.

Semoga selanjutnya tidak ada kenaikan jumlah pasien Corona lagi agar pandemi lekas berakhir.
Sebenarnya kenaikan jumlah pasien Corona pasca lebaran dan libur panjang sebenarnya adalah sebuah kewajaran, karena berkaca dari kejadian tahun 2020 dan 2021, selalu ada kenaikan grafik pasien Covid-19 setelah hari raya.

Penyebabnya karena tingginya mobilitas masyarakat dan terjadi kerumunan. Namun masyarakat tetap harus waspada akan puncak gelombang Corona dan menjaga ketahanan tubuh agar tidak menjadi pasien berikutnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa puncak gelombang Covid-19 kira-kira terjadi minggu kedua atau ketiga bulan Juli tahun 2022. Hal ini dihitung dari 28 hingga 34 hari pasca ditemukan virus Corona varian Omicron Subvarian BA.4 dan BA.5 di Indonesia.

Menteri Budi melanjutkan, karena di Indonesia ditemukannya (subvarian BA.4 dan BA.5) setelah Lebaran maka puncaknya kira-kira di pertengahan atau minggu ketiga Juli 2022. Gara-gara subvarian BA.4 dan BA.5 maka kasus Corona di beberapa negara naik lagi.

Puncak gelombang Covid-19 diprediksi akan terjadi dalam waktu dekat dan masyarakat diminta untuk lebih waspada. Jangan malah santai dan mengira bahwa pandemi telah usai. Padahal situasi bisa makin memburuk karena ada virus Covid-19 varian Omicron subvarian BA.4 dan BA.5 karena mereka terbukti lebih cepat menular dan menaikkan kembali grafik pasien Corona.
Masyarakat tidak perlu panik ketika ada pengumuman puncak gelombang Corona. Mereka bisa terhindar dari Corona dengan vaksinasi sampai 3 kali dan berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedua hal ini wajib dilakukan karena jangan sampai terkena virus Covid-19 varian Omicron subvarian BA.4 dan BA.5 dan akhirnya saling menularkan.
Vaksinasi amat penting karena bisa meningkatkan kekebalan tubuh manusia. Jika sudah disuntik vaksin Corona dosis ketiga maka imunitasnya naik hingga 99%. Jangan sepelekan vaksinasi karena vaksin akan melindungi tubuh dari penularan Corona varian apa saja, apalagi virus ini bermutasi dan terakhir bermutasi menjadi subvarian BA.4 dan BA.5. Subvarian ini yang menaikkan lagi jumlah pasien Corona di Indonesia.
Masyarakat juga diminta untuk menghafal ciri-ciri terkena Corona varian Omicron subvarian BA.4 dan BA.5. Penyebabnya karena rata-rata pasien tidak terkena anosmia (kehilangan fungsi indra penciuman) yang parah, karena hanya 8% pasien yang mengalaminya. Namun mereka merasa kecapekan parah yang bahkan tidak bisa hilang setelah tidur.
Selain itu, ciri-ciri tertular Corona Omicron subvarian BA.4 dan BA.5 adalah mual, sesak nafas, diare, batuk, hidung tersumbat, dan demam. Jika terkena ciri-ciri itu maka segera pergi ke Rumah Sakit untuk dites, jangan-jangan kena Corona varian Omicron subvarian BA.4 atau BA.5. Jangan anggap bahwa semua pasien yang masuk ke RS akan ‘diCovidkan’, justru ketika terbukti positif Corona akan lebih intensif perawatannya dan lekas sembuh.
Jangan menyepelekan Corona subvarian BA.4 dan BA.5 dan ketika terinfeksi malah menganggapnya seperti penyakit flu biasa karena jika sudah terbukti positif Corona, daya tahan tubuh akan menurun drastis. Tidak ada salahnya untuk tes secara mandiri, minimal rapid test, biayanya juga terjangkau. Jangan sampai sudah terlanjur kena Corona lalu menularkannya ke anak berusia di bawah 6 tahun yang belum divaksin
Pastikan juga tubuh sudah divaksin sampai 3 dosis alias booster. Vaksin ini masih digratiskan dan Anda tinggal pergi ke Rumah Sakit terdekat untuk mencari informasi, kapan jadwal vaksin booster bulan ini. Ketika mayoritas masyarakat Indonesia sudah divaksin booster maka akan membentuk kekebalan kelompok sehingga memutus rantai penyebaran Corona. Prediksi tentang puncak Corona gelombang keempat pun tidak akan terjadi.
Untuk mencegah penularan Corona, terutama varian Omicron subvarian BA.4 dan BA.5, masyarakat juga wajib menerapkan kembali protokol kesehatan, terutama memakai masker. Bahkan masker dikenakan 2 lapis, yakni masker disposable dan masker kain. Pakai masker di dalam dan luar ruangan, jangan hanya memakainya saat berkendara tapi sampai tujuan malah dilepas.
Taati juga poin lain dalam protokol kesehatan seperti mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjaga higienitas lingkungan. Protokol kesehatan terbukti mencegah penularan Corona dan menyehatkan badan. Bonusnya, dengan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, maka juga mencegah penyakit berbahaya lain seperti hepatitis misterius hingga cacar monyet.
Masyarakat diminta untuk terus waspada karena diprediksi sebentar lagi ada puncak gelombang Covid-19. Serangan Corona begitu dahsyatnya dan menular ke mana-mana, oleh karena itu tetaplah menaati protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh. Pastikan juga sudah mendapatkan vaksin sampai dosis ketiga agar ketahanan tubuh terjaga dan dapat terhindar dari penularan Covid-19.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.