Nasional

Pakar Hukum Dukung Penegasan Moeldoko Soal TWK di KPK

 Dengan melihat bahwa keputusan aparatur negara, dalam hal ini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono, meminta masyarakat untuk segera menyudahi polemik yang menurutnya tidak konstruktif berkenaan dengan persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.

Dalam pada itu Prof Agus juga mendukung sikap Kepala Kantor Staf Kepresiden, Moeldoko, yang pada beberapa berita media massa menyerukan permintaan kepada masyarakat untuk menyudahi polemik TWK. Moeldoko mengatakan, polemik yang ada hanya menguarkan energi negatif dan menimbulkan praduga tak konstruktif yang ditujukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Moeldoko benar saat mengatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah final. Itu memang sepenuhnya kewenangan dari pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Apalagi TWK itu pun bisa dianggap sebagai interpretasi pimpinan KPK untuk menjalankan amanah Revisi UU KPK no 19/2019,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/5/21).

Agus juga menyepakati imbauan KSP Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu. “Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Moeldoko.

Menurut Prof Agus Surono, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara. Sementara keputusan aparatur negara dijamin oleh undang-undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Karena itu, tes TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tes TWK juga merupakan program yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan revisi UU KPK. Agus menunjuk Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.”

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Tanpa Ribet Daftar, Sekolah Rakyat Percepat Akses Pendidikan Bermutu bagi Anak Rentan

Tanpa Ribet Daftar, Sekolah Rakyat Percepat Akses Pendidikan Bermutu bagi Anak Rentan JAKARTA – Pemerintah…

33 minutes ago

Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional

Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional Oleh: Sari Pramesti Sekolah Unggul Garuda Transformasi…

19 hours ago

Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu

Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…

19 hours ago

Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026 Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul

Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026 Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian…

19 hours ago

Program SUGT 2026 Diluncurkan untuk Dorong Transformasi Pendidikan Bermutu

Program SUGT 2026 Diluncurkan untuk Dorong Transformasi Pendidikan Bermutu Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan…

19 hours ago

Papua Aman dan Kondusif, Fondasi Kuat Menuju Kemajuan Berkelanjutan

Papua Aman dan Kondusif, Fondasi Kuat Menuju Kemajuan Berkelanjutan Oleh: Yulianus Kogoya Kondisi keamanan dan…

19 hours ago