• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pakar Hukum Dukung Penegasan Moeldoko Soal TWK di KPK

Pakar Hukum Dukung Penegasan Moeldoko Soal TWK di KPK

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 4 June 2021

 Dengan melihat bahwa keputusan aparatur negara, dalam hal ini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono, meminta masyarakat untuk segera menyudahi polemik yang menurutnya tidak konstruktif berkenaan dengan persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.

Dalam pada itu Prof Agus juga mendukung sikap Kepala Kantor Staf Kepresiden, Moeldoko, yang pada beberapa berita media massa menyerukan permintaan kepada masyarakat untuk menyudahi polemik TWK. Moeldoko mengatakan, polemik yang ada hanya menguarkan energi negatif dan menimbulkan praduga tak konstruktif yang ditujukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Moeldoko benar saat mengatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah final. Itu memang sepenuhnya kewenangan dari pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Apalagi TWK itu pun bisa dianggap sebagai interpretasi pimpinan KPK untuk menjalankan amanah Revisi UU KPK no 19/2019,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/5/21).

Agus juga menyepakati imbauan KSP Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu. “Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Moeldoko.

Menurut Prof Agus Surono, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara. Sementara keputusan aparatur negara dijamin oleh undang-undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Karena itu, tes TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tes TWK juga merupakan program yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan revisi UU KPK. Agus menunjuk Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.”

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji

May 25, 2026

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis

May 25, 2026

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji Oleh : Abdul Karim Penyelenggaraan ibadah haji bukan semata…

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis Oleh : Ilham Maulana Penyelenggaraan…

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Berjalan Aman dan Lancar Jelang Puncak Armuzna

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Berjalan Aman dan Lancar Jelang Puncak Armuzna Jakarta – Pemerintah memastikan…

Pemerintah Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Jelang Puncak Ibadah Haji 2026

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Jelang Puncak Ibadah Haji 2026 Mekkah – Pemerintah melalui Kementerian…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.